Makassar, Respublica— Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kota Makassar tengah menelaah kembali aturan yang menjadi pedoman kerja lembaga legislatif daerah tersebut.
Mereka mulai memperbarui Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar. Salah satu perhatian utama Pansus adalah memastikan ketentuan dalam Tatib tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Pansus Tatib DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, mengatakan penyesuaian diperlukan agar aturan internal DPRD tidak menggunakan ketentuan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Jangan sampai aturan internal kita masih menggunakan ketentuan lama, sementara aturan yang menjadi rujukan sudah mengalami perubahan, ini yang sedang kita sinkronkan supaya ketika Tatib ini ditetapkan, tidak ada lagi pasal yang bertentangan atau menimbulkan tafsir berbeda,” ungkapnya.
RTQ, sapaan akrabnya menjelaskan, Tatib bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi utama DPRD. Di dalamnya terdapat mekanisme yang mengatur jalannya rapat, aktivitas alat kelengkapan dewan hingga proses pengambilan keputusan.
Karena itu, menurut dia, perubahan tidak bisa dilakukan dengan melihat pasal secara terpisah. Setiap ketentuan harus diperiksa keterkaitannya dengan pasal lain agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun perbedaan penafsiran saat diterapkan.
Kebutuhan revisi tersebut juga berkaitan dengan perubahan regulasi nasional sejak Tatib yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2018. Pansus ingin memastikan pedoman kerja DPRD Makassar tetap memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru, kita ingin memastikan Tatib benar-benar bisa dipakai sebagai pedoman kerja kelembagaan. Karena DPRD menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, maka setiap mekanisme harus jelas, dasar hukumnya harus jelas dan kewenangannya juga harus jelas,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan pembahasan regulasi internal harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum nasional.
Menurutnya, DPRD memang memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme kerja internal. Namun, ketentuan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Karena itu, semua pasal yang kita bahas harus dilihat dasar hukumnya, kewenangannya dan bagaimana penerapannya prinsipnya, Tatib ini harus memberikan kepastian bagi DPRD dalam bekerja,” ucapnya.
Tri menilai kepastian aturan dibutuhkan agar seluruh anggota DPRD memiliki rujukan yang sama ketika menjalankan tugas. Kejelasan prosedur juga penting untuk mencegah munculnya perbedaan tafsir dalam pelaksanaan rapat, pengambilan keputusan, maupun kerja alat kelengkapan dewan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan Tatib tidak cukup hanya dengan menyesuaikan isi regulasi pusat. Ketentuan tersebut juga perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan operasional DPRD Makassar.
“Jadi ada dua hal yang harus kita pastikan pertama, kita tidak boleh keluar dari aturan yang lebih tinggi. Kedua, aturan yang kita susun harus bisa menjawab kebutuhan DPRD Makassar jangan sampai sudah sesuai secara normatif, tetapi ketika diterapkan justru sulit dilaksanakan, itu yang kita cari dalam pembahasan ini,” katanya.
Dalam tahapan pembahasan berikutnya, Pansus akan mencermati berbagai ketentuan yang berkaitan langsung dengan aktivitas DPRD. Beberapa di antaranya mencakup mekanisme rapat, pelaksanaan tugas alat kelengkapan, fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, serta tata cara pengambilan keputusan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting karena mengatur proses kerja DPRD sehari-hari sekaligus prosedur dalam menghasilkan keputusan kelembagaan. Pansus ingin setiap tahapan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas dari aspek hukum maupun administrasi pemerintahan.
Rachmat mengatakan pembahasan dilakukan secara hati-hati agar perubahan Tatib tidak justru memunculkan persoalan baru. Setiap rumusan akan dikaji dengan mempertimbangkan hubungan dengan regulasi lain yang menjadi dasar penyelenggaraan DPRD.
“Kita ingin Tatib ini menjadi aturan yang hidup dan benar-benar menjadi pedoman kerja, semua anggota harus punya pemahaman yang sama terhadap aturan. Kalau ada pasal yang perlu diperjelas, kita perjelas. Kalau ada yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, kita sesuaikan, tujuannya supaya DPRD bisa bekerja lebih tertib, efektif dan tetap berada dalam koridor hukum,” tuturnya.
Pembaharuan Tatib juga dipandang sebagai bagian dari penataan kelembagaan DPRD Makassar. Dengan aturan internal yang lebih jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mekanisme kerja parlemen daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih terukur.
Rachmat mengatakan kualitas kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas anggota DPRD. Sistem yang mengatur pelaksanaan kewenangan juga menjadi bagian penting agar fungsi lembaga dapat berjalan sesuai mekanisme.
“Pada akhirnya yang kita bangun bukan hanya aturan untuk anggota DPRD, tetapi sistem kerja kelembagaan ketika sistemnya jelas, proses legislasi, penganggaran dan pengawasan juga diharapkan berjalan lebih terarah, jadi pembahasan ini memang harus melihat kepentingan kelembagaan secara keseluruhan,” jelasnya.
Comment