Makassar, Respublica— Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, mendorong pengusaha hiburan malam memperkuat koordinasi dengan pemerintah kota, terutama terkait perizinan usaha, pendataan pekerja, dan pengawasan terhadap anak di bawah umur.
Dorongan tersebut disampaikan Tri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

Tri mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatiannya setelah melakukan peninjauan di daerah pemilihannya, khususnya kawasan kompleks Ruko KIMA Square di Kecamatan Tamalate.
Ia menilai, perkembangan usaha hiburan malam di kawasan tersebut perlu diikuti dengan koordinasi yang baik antara pengusaha, asosiasi, dan pemerintah kota.
“Jadi di kawasan komplek Ruko KIMA Square karena sudah sangat menjamur teman-teman pengusaha tempat hiburan malam di sana yang sama sekali kemarin mungkin belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah kota dan juga di asosiasi,” kata Tri.
Menurut dia, asosiasi pengusaha hiburan malam seharusnya menjadi penghubung antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Peran tersebut penting, terutama dalam membantu pengusaha memenuhi kewajiban pendataan dan mengurus perizinan yang dibutuhkan.
“Kalau dulu, ada namanya Pak Zulkarnain Ali Naru almarhum Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) itu sangat proaktif untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kota sehingga teman-teman pengusaha itu hampir tidak menemui kendala untuk melakukan pendataan dan proses perizinan di pemerintah kota,” ujarnya.
Karena itu, Tri berharap asosiasi yang ada saat ini dapat memperkuat perannya dalam memfasilitasi kebutuhan para pengusaha. Ia juga menyinggung keberadaan dua asosiasi yang menaungi pelaku usaha hiburan malam dan berharap para pengusaha dapat membangun kesepahaman mengenai wadah koordinasi yang dapat membantu mereka ketika menghadapi kendala administrasi.
Menurut Tri, komunikasi yang terbangun dengan baik dapat mempermudah penyelesaian persoalan perizinan sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pengusaha dan pemerintah daerah.
Libatkan Disdukcapil dalam pendataan
Selain perizinan, Tri menyoroti pentingnya pendataan pekerja di tempat hiburan malam. Ia menjelaskan, dalam peninjauan sebelumnya, Komisi A turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar untuk membantu melihat aspek kependudukan dan kondisi pekerja.
Pelibatan Disdukcapil tersebut, kata dia, tidak hanya bertujuan mendata pekerja, tetapi juga mendorong pengawasan agar tidak terjadi praktik mempekerjakan anak di bawah umur maupun membiarkan anak memasuki lingkungan hiburan malam.
“Kami ingin melakukan selain pendataan pekerja juga melihat kondisi kira-kira para pengusaha ini tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak membiarkan anak di bawah umur untuk masuk ke dalam lingkungan hiburan malam,” tuturnya.
Tri menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar tengah mengintensifkan pendataan penduduk hingga tingkat RT dan RW. Dalam konteks tersebut, ia meminta pengusaha, khususnya yang menyediakan mes atau tempat tinggal bagi pekerjanya, melaporkan data penghuni kepada aparat pemerintah setempat.
Pelaporan itu dinilai penting agar RT, RW, lurah, dan pemerintah wilayah mengetahui keberadaan pekerja yang tinggal di lingkungan mereka. Dengan begitu, koordinasi dapat dilakukan apabila muncul persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.
Tri mengungkapkan, dalam peninjauan yang dilakukan, pihaknya menemukan pekerja yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Sulawesi Selatan, termasuk Sumatra dan Kalimantan. Kondisi tersebut, menurut dia, memperlihatkan pentingnya memastikan pendataan domisili pekerja berjalan dengan baik.
“Saya sangat berharap orang-orang yang dipekerjakan di hiburan malam utamanya teman-teman pengusaha yang memiliki mes yang menampung pekerja, itu melaporkan pendataannya kepada pemerintah setempat dalam hal ini RT RW, lurah, dan sebagainya,” jelasnya.
Antisipasi persoalan keamanan dan kependudukan
Tri juga mengingatkan pentingnya pendataan pekerja sebagai bagian dari upaya mengantisipasi persoalan yang dapat muncul di lingkungan usaha hiburan malam. Menurut dia, pemerintah setempat perlu mengetahui siapa saja yang tinggal di wilayahnya agar komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan ketika terjadi keadaan yang membutuhkan penanganan.
Ia menyinggung potensi terjadinya benturan serta persoalan keamanan, termasuk aksi geng motor, yang menurutnya perlu diantisipasi bersama. Namun, ia menekankan pentingnya membangun koordinasi sejak awal agar pemerintah setempat memiliki informasi yang memadai mengenai penduduk di wilayahnya.
Karena itu, Tri kembali meminta pengusaha hiburan malam bersikap proaktif dalam melaporkan data pekerja, terutama mereka yang tinggal di mes yang disediakan perusahaan.
“Makanya saya sangat berharap dengan hadirnya CAPIL kemarin di sidak itu teman-teman pengusaha bisa proaktif juga melaporkan data pekerjanya utamanya ditampung dalam mes supaya pemerintah setempat tahu bahwa ada orang yang tinggal di situ,” katanya.
Comment