Dampak Parkir Liar di Terowongan MP, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Rekomendasi Tegas

Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perumda Parkir Makassar Raya, Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta manajemen Mal Panakkukang pada Kamis (11/12/2025).

Pembahasan berlangsung untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas parkir liar di bawah terowongan mal.

ads

RDP dipimpin oleh Anggota Komisi B, Basdir, dengan kehadiran Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim, serta Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain.

Dalam forum tersebut, Komisi B menyoroti keberadaan pagar akses di area terowongan yang dianggap berkontribusi pada penumpukan kendaraan dan memicu praktik parkir tidak resmi.

Setelah melalui pembahasan panjang, Komisi B akhirnya merumuskan tiga poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pihak pengelola Mal Panakkukang.

Pertama, pagar akses masuk di bawah terowongan harus ditutup karena dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan maraknya parkir liar.

Kedua, manajemen mal diwajibkan menerbitkan surat edaran kepada seluruh karyawan agar memarkirkan kendaraannya di dalam area parkir resmi mal.

“Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD,” tegas Anggota Komisi B, Basdir, dalam RDP tersebut.

Ketiga, pengelola parkir diminta membebaskan biaya parkir atau minimal tidak menerapkan tarif progresif bagi karyawan Mal Panakkukang.

Basdir menegaskan bahwa Komisi B bersama Perumda Parkir, Dishub, dan instansi teknis lainnya akan mengambil langkah tegas apabila ketiga rekomendasi itu tidak dijalankan.

Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah pemeriksaan terhadap dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) milik salah satu swalayan di sekitar terowongan, guna memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan signifikan pada arus kendaraan.

Selain itu, Komisi B juga berencana melakukan uji petik terhadap pengelolaan parkir di Mal Panakkukang. Mekanismenya meliputi pencatatan jumlah kendaraan yang masuk dan kemudian membandingkannya dengan laporan setoran pajak yang diterima Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda,” tambah Basdir.

Sebagai penutup, Basdir menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah kecamatan maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk menempatkan pot besar di depan pagar area terowongan yang masih merupakan kewenangan Pemkot Makassar.

“Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar,” tutup Basdir.

Comment