Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).

Penerapan pembelajaran daring ini dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang melanda Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir. Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipatif guna mengurangi risiko terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV Sulawesi Selatan.
Dalam peringatan itu disebutkan potensi terjadinya genangan, banjir, hingga gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Sebagai bentuk pencegahan serta demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, kegiatan tatap muka untuk sementara waktu dihentikan dan dialihkan ke sistem daring mulai 25 sampai 28 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengingatkan para guru agar tetap menjalankan pembelajaran sesuai jadwal dengan penyampaian materi dan tugas yang efektif serta proporsional. Di sisi lain, siswa diminta mengikuti proses belajar dari rumah masing-masing secara tertib dan bertanggung jawab.
“Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” tulis Surat Edaran tersebut, pada Rabu (25/2/2026).
Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan disiplin demi menjaga keselamatan bersama sekaligus memastikan proses pendidikan di Kota Makassar tetap berjalan lancar meski di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Comment