DPRD Makassar Temukan Wajib Pajak Parkir Menunggak hingga 2 Tahun

Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggencarkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah melalui inspeksi mendadak (sidak).

Langkah ini difokuskan untuk memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

ads

Sidak menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak parkir dan pajak restoran.

Untuk pajak parkir, tim mendatangi area parkir di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RSP Unhas), Makassar Town Square (Mtos), Mall Panakkukang (MP), serta Trans Studio Mall Makassar (TSM).

Sementara untuk pajak restoran, pengawasan dilakukan di Exposed Pettarani, Warung Sop Saudara Assauna Jalan Arif Rate, Raa Cha TSM, dan Coffee Bean.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan masih ditemukan wajib pajak parkir yang belum menjalankan kewajibannya secara optimal. Ia menyebut, dari sejumlah titik yang dikunjungi, terdapat lokasi yang tidak menyetorkan pajak parkir dalam kurun waktu cukup lama.

“Salah satu yang kami kunjungi kemarin kan ada lima titik kalau tidak salah kemarin. Satunya itu parkiran Rumah Sakit Unhas dan Mtos. Mereka ini Tidak membayarkan pajaknya. Tidak membayarkan pajak parkirnya satu tahun terakhir ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

“Kalau Rumah Sakit Unhas sudah dua tahun. Kami ini selaku pengawasan, kami mau menggandeng Bapenda untuk yang mana-mana saja titik pajakmu yang memang tidak membayar pajak dan mestinya harus dia bayar,” jelasnya.

Ismail menegaskan bahwa hasil sidak tidak berhenti pada temuan di lapangan. Ia menjelaskan, setelah melakukan inspeksi dan mengidentifikasi titik-titik yang bermasalah, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, forum RDP menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik antara Bapenda, Pemerintah Kota melalui Bapenda, dan wajib pajak.

“Kami hanya memberikan solusi RDP, rapat dengar pendapat di DPRD dan alhamdulillah ada solusi terbaiknya semua. Sudah dua kali kami RDP ini, sudah ada solusi terbaiknya dan dia mau taati pembayarannya,” tambahnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan agenda rutin untuk menjaga optimalisasi penerimaan daerah.

“Pengawasan ini rutin kami lakukan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar di setor ke kas daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pajak parkir dan restoran termasuk sektor strategis yang memberi kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Makassar. Karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung terhadap sistem pencatatan transaksi dan kesesuaian laporan omzet.

“Sidak ini, bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar lebih tertib administrasi dan transparan dalam pelaporan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Bapenda akan memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Comment