Legislator Minta Bapenda Makassar Lebih Proaktif Tagih Pajak

Makassar, Respublica— Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Umiyati, meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) lebih aktif melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan pajak para wajib pajak.

Permintaan itu disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar yang digelar Senin (2/3/2026). Dalam forum tersebut, dewan menemukan masih banyak wajib pajak yang dinilai lalai bahkan cenderung menunda kewajiban pembayaran pajak.

ads

Umiyati menilai Bapenda sudah memiliki data yang cukup lengkap terkait pelaku usaha yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya. Karena itu, ia mendorong agar langkah lanjutan dilakukan secara lebih proaktif di lapangan.

“Bapenda ini sebenarnya harus lebih turun lagi ke pelaku-pelaku usaha ini untuk bisa mem-follow up kembali apakah ini akan diselesaikan dengan secepatnya,” ujarnya.

“Tetapi saya lihat ini sudah satu terobosan yang terbaik di mana pelaku usaha sudah membuat rekomendasi untuk bisa dan mau menyelesaikan secepatnya,” sambung politisi PPP itu.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan Bapenda sudah berada di jalur yang tepat. Namun ke depan, perlu ada pembenahan internal, khususnya dalam sistem penagihan dan penunjukan petugas yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak.

Ia menilai penting adanya penetapan personel yang jelas dan teridentifikasi agar pelaku usaha mengetahui secara pasti siapa petugas yang menangani penagihan maupun penyampaian surat teguran.

“Jadi misalnya si A nih yang datang membawa surat teguran ataupun kelalaian dalam menyelesaikan pajak itu sudah ketahuan orangnya. Jadi ketika mereka dipanggil mereka juga sudah punya data ‘Oh saya sudah pernah dipanggil dan saya sudah pernah melakukan pembayaran oleh si A, si B, atau si C’, seperti itu,” ujarnya.

Komisi B berharap, dengan pengawasan lapangan yang lebih intens serta sistem penagihan yang lebih terstruktur, tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha di Makassar dapat meningkat dan berdampak pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Comment