Makassar, Respublica— Dinas Kebudayaan Kota Makassar, melalui Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, S.Sos., M.Adm.Pemb., memimpin rapat teknis terkait penerbitan izin membawa benda cagar budaya ke luar daerah untuk keperluan pameran, penelitian, dan promosi kebudayaan.
Rapat ini berlangsung pada 8 Agustus 2025 di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Makassar dan turut dihadiri oleh tim ahli cagar budaya dan dewan kebudayaan Kota Makassar.

“Pertemuan ini membahas rancangan regulasi yang akan menjadi acuan legal dan prosedural dalam proses perizinan, guna memastikan bahwa benda cagar budaya tetap terlindungi meskipun dibawa keluar daerah,” ujar Syahruddin.
Diskusi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya dalam ranah edukasi dan diplomasi kebudayaan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kebudayaan Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pelestarian warisan budaya melalui pendekatan yang profesional, kolaboratif, dan berbasis regulasi,” tutup Syahruddin.
Comment