DLH Makassar Intensifkan Edukasi Pemilahan Sampah Jelang Aturan TPA Residu Berlaku 1 Agustus

Makassar, Respublica—  Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai melakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian bertahap praktik open dumping.

Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik wajib diolah, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang. Dengan demikian, hanya sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi yang akan dikirim ke TPA.

ads

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah menuju metode yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambung Helmy.

Menurut Helmy, perubahan sistem ini juga merupakan tindak lanjut kebijakan nasional untuk mengakhiri praktik open dumping yang selama ini dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan utama di TPA Tamangapa selama ini berasal dari tingginya volume sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah harian. Sampah organik yang membusuk menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Dalam skema baru tersebut, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang seluruh jenis sampah secara bercampur. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng, dan material bernilai ekonomi lainnya dapat disalurkan melalui jaringan bank sampah.

DLH Makassar telah menyiapkan Bank Sampah Pusat serta bank sampah sektoral di berbagai kecamatan untuk menampung sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang.

Sementara untuk sampah organik, masyarakat didorong mengelolanya secara mandiri menggunakan metode sederhana seperti komposter, ember tumpuk, maupun teknik Teba. Hasil pengolahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali atau bahkan memiliki nilai ekonomi.

“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.

Helmy memastikan hasil pengolahan sampah organik juga dapat dipasarkan. Pemerintah Kota Makassar melalui Bank Sampah Pusat siap menerima kompos maupun produk hasil pengolahan organik lainnya.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.

“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” lanjut Helmy.

Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan pengembangan urban farming dan program Tarami Tanata yang tengah didorong Pemkot Makassar. Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan maggot dinilai dapat memperkuat penerapan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, 14 kecamatan di wilayah daratan Makassar mulai melakukan pendataan dan pembenahan armada pengangkut sampah. Pemerintah juga menyiapkan peremajaan kendaraan yang sudah tidak layak serta pengadaan armada baru agar sistem pengangkutan sampah terpilah dapat berjalan optimal.

Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber dapat diterapkan secara efektif, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa.

Helmy menegaskan edukasi kepada masyarakat terus digencarkan menjelang penerapan aturan baru itu. Sosialisasi dilakukan hingga tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan petugas kebersihan.

“Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah,” terangnya.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tambah Helmy.

DLH mengimbau masyarakat menyiapkan tiga wadah sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang sudah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Selain penguatan edukasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai landasan hukum penerapan sistem baru tersebut. Setelah perda berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” bebernya.

Pengawasan nantinya diprioritaskan pada kawasan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti perumahan, hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Helmy menekankan penghentian open dumping merupakan bagian dari reformasi pengelolaan sampah secara nasional. Karena itu, ia berharap kebiasaan memilah sampah dapat menjadi budaya baru di tengah masyarakat.

“Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” imbuh dia.

Untuk memperkuat sistem pengolahan sampah organik, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik. Saat ini pemerintah masih mematangkan kebutuhan lahan, regulasi, dan skema pendanaannya.

“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan,” tutup Helmy.

Comment