Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) membantah tudingan yang mengaitkan Bupati Luwu Timur irwan bachri Syam dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk isu yang menyeret nama PT Tizar Tirzia Trizardi.
Pemerintah menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur, Agus Tobarani, mengatakan kewenangan menerbitkan IUP tidak lagi berada di tingkat pemerintah kabupaten.

Karena itu, menurutnya, narasi yang menyebut bupati memiliki peran dalam proses penerbitan izin pertambangan tidak memiliki dasar hukum.
”Kami perlu meluruskan isu yang sengaja digiring oleh oknum-oknum tertentu agar masyarakat tidak terkecoh. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Bupati Luwu Timur sudah tidak memiliki kewenangan apa pun dalam menerbitkan IUP,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Agus menjelaskan perubahan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, penerbitan IUP untuk komoditas strategis, seperti mineral logam dan batu bara, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, sebagian kewenangan diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Namun, pendelegasian tersebut hanya mencakup beberapa jenis perizinan, antara lain IUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, IUP batuan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lingkup provinsi, serta izin pengangkutan dan penjualan.
”Artinya, bupati sama sekali tidak masuk dalam skema penerbitan IUP. Peran pemerintah kabupaten/kota saat ini sebatas pengawasan sesuai kewenangan, serta penataan ruang daerah, bukan sebagai instansi penerbit izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten memang pernah memiliki kewenangan menerbitkan IUP ketika UU Nomor 4 Tahun 2009 masih berlaku. Namun, setelah terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut dialihkan kepada pemerintah provinsi sebelum akhirnya dipusatkan ke pemerintah pusat melalui perubahan regulasi di sektor pertambangan.
Karena itu, Agus menilai mengaitkan Bupati Luwu Timur dengan proses penerbitan IUP pada saat ini merupakan pemahaman yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPMPTSP Luwu Timur juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait sektor pertambangan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengacu pada regulasi resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak didukung dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Comment