DPRD Makassar Dorong Tender Dini Proyek Fisik

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar memperbaiki perencanaan program fisik agar pelaksanaannya tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Salah satu langkah yang didorong ialah mempercepat proses pengadaan melalui mekanisme tender dini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar Andi Suharmika usai Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Makassar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).

ads

Menurut Suharmika, mayoritas fraksi menyoroti rendahnya serapan anggaran yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah kota.

“Secara komprehensif, hari ini teman-teman fraksi menyoroti masalah serapan daripada anggaran yang mungkin menjadi bahan evaluasi untuk di tahun ini dan untuk di tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, DPRD juga menilai perencanaan program fisik harus dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal sepanjang tahun anggaran.

“Yang kemudian bagaimana optimalisasi terkait perencanaan daripada program fisik yang harusnya dilakukan sedari awal dan diminta untuk dilakukan tender dini untuk bagaimana mengoptimalkan pembangunan fisik di tahun berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, catatan tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar agar program strategis maupun program yang berasal dari aspirasi masyarakat dapat terlaksana tanpa hambatan.

“Ini menjadi catatan-catatan yang mungkin perlu digarisbawahi oleh Pemerintah Kota Makassar untuk bagaimana ke depannya bisa menjalankan program strategis dan program-program yang berdasarkan aspirasi masyarakat itu bisa berjalan dengan optimal dan tidak ada hambatan,” jelasnya.

Suharmika menambahkan, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum beserta sejumlah catatan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Seluruh masukan tersebut akan dijawab Pemerintah Kota Makassar dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/7/2026).

Comment