PW KAUMY Papua Raya Dukung Kebijakan Prabowo soal LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Papua, Respublica— Ketua Umum PW KAUMY (Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Papua Raya, Pramudya Whardana, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari strategi negara dalam memperkuat ketahanan sosial dan budaya di tengah perubahan global yang semakin dinamis, bukan sekadar sebagai respons terhadap satu fenomena sosial tertentu.

ads

Dalam pandangan PW KAUMY Papua Raya, setiap negara memiliki hak konstitusional untuk merumuskan kebijakan pertahanannya sesuai nilai, sejarah, karakter masyarakat, dan kepentingan nasional yang hendak dijaga.

Meski demikian, apabila pada masa mendatang muncul gagasan pembentukan regulasi yang berdampak pidana, proses tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.

Kebijakan Pertahanan Negara Harus Dipahami dalam Perspektif Ketahanan Nasional

Pramudya Whardana menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dibaca secara parsial hanya dari satu frasa yang menjadi perhatian publik. Peraturan tersebut merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang memuat berbagai bentuk ancaman militer maupun nonmiliter terhadap keberlangsungan bangsa.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menempatkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ pada dimensi ancaman sosial-budaya sebagai bagian dari kerangka ketahanan nasional. Oleh karena itu, menurut PW KAUMY Papua Raya, substansi kebijakan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menyederhanakan isi peraturan.

Dalam perspektif pertahanan modern, ancaman terhadap negara tidak lagi terbatas pada agresi bersenjata. Perubahan sosial yang berlangsung cepat, perkembangan teknologi informasi, penetrasi budaya lintas negara, hingga dinamika ideologi juga menjadi perhatian banyak negara dalam merumuskan kebijakan strategisnya.

Karena itu, PW KAUMY Papua Raya memandang langkah pemerintah sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas sosial, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan bahwa pembangunan nasional tetap berakar pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Sebagai organisasi yang menghimpun alumni perguruan tinggi, PW KAUMY Papua Raya berpandangan bahwa setiap kebijakan publik harus didiskusikan melalui argumentasi ilmiah, bukan sekadar respons emosional.

Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun diskusi mengenai kebijakan negara sebaiknya tetap berpijak pada data, kajian akademik, serta konstitusi agar menghasilkan ruang dialog yang sehat dan produktif.

Regulasi Lebih Lanjut Memerlukan Kajian Akademik, HAM, dan Pendekatan Multidisiplin

Mendukung arah kebijakan pemerintah tidak berarti seluruh langkah lanjutan harus dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut Pramudya Whardana, apabila pada masa mendatang muncul gagasan pembentukan regulasi yang memuat sanksi pidana, maka proses tersebut harus melalui pembahasan yang mendalam dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Termasuk hukum tata negara, hukum pidana, sosiologi, psikologi, kesehatan, kriminologi, dan hak asasi manusia. Pendekatan multidisiplin diperlukan agar regulasi yang lahir memiliki dasar akademik yang kuat sekaligus mampu menjawab tantangan sosial secara proporsional.

Dalam konteks tersebut, teori labeling yang dikemukakan oleh sosiolog Howard S. Becker menjadi pengingat penting bagi para pembentuk kebijakan. Becker menjelaskan bahwa proses pelabelan oleh masyarakat atau institusi dapat memengaruhi cara seseorang dipersepsikan dan diperlakukan.

Oleh sebab itu, PW KAUMY Papua Raya berpandangan bahwa setiap regulasi harus dirancang dengan bahasa hukum yang jelas, memiliki tujuan yang terukur, dan menghindari lahirnya stigma yang tidak diperlukan terhadap individu. Kehati-hatian ini penting agar pembahasan kebijakan tetap berfokus pada kepentingan umum, bukan pada pelabelan yang berpotensi memperlebar polarisasi sosial.

Di sisi lain, pemikiran Alexandre Lacassagne mengenai teori lingkungan dalam kriminologi juga memberikan sudut pandang yang relevan. Lacassagne menekankan bahwa lingkungan sosial memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku manusia.

Dengan perspektif tersebut, penguatan keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, dan pembinaan karakter menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan negara.

Dalam pandangan PW KAUMY Papua Raya, ketahanan sosial tidak hanya dibangun melalui instrumen hukum, tetapi juga melalui pendidikan, penguatan nilai kebangsaan, pembinaan generasi muda, serta kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat.

Selain mempertimbangkan aspek akademik, Indonesia juga perlu memperhatikan konsekuensi diplomatik dari setiap kebijakan strategis. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia memiliki hubungan bilateral dan multilateral dengan banyak negara yang memiliki pandangan berbeda mengenai isu ini.

Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, penghormatan terhadap konstitusi, dan komitmen Indonesia dalam hubungan internasional.

Perlindungan Korban dan Ketahanan Keluarga Harus Menjadi Prioritas Bersama

Menurut Pramudya Whardana, diskursus mengenai kebijakan negara tidak boleh berhenti pada pembahasan norma hukum semata. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang memadai.

Hingga saat ini, masih terdapat korban yang memilih diam karena trauma, rasa takut, tekanan sosial, atau kekhawatiran terhadap stigma. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan layanan psikologis dan trauma healing masih menjadi pekerjaan bersama yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

PW KAUMY Papua Raya memandang bahwa penguatan ketahanan keluarga merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan tangguh.

Pendidikan karakter di lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas menjadi investasi jangka panjang yang dapat memperkuat kohesi sosial sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif apabila berjalan berdampingan dengan edukasi publik, pelayanan sosial yang inklusif, dan kebijakan negara yang disusun secara cermat.

Sebagai Ketua Umum PW KAUMY Papua Raya, Pramudya Whardana berharap kebijakan pemerintah mengenai ketahanan nasional dapat menjadi momentum untuk membangun dialog publik yang lebih dewasa, berbasis ilmu pengetahuan, serta berorientasi pada kepentingan bangsa.

Dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan sosial dan budaya Indonesia. Namun pada saat yang sama, setiap langkah lanjutan hendaknya tetap mengedepankan kajian akademik, penghormatan terhadap konstitusi, perlindungan hak-hak warga negara, dan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan korban kekerasan seksual.

Dengan keseimbangan tersebut, kebijakan publik diharapkan mampu memperkuat persatuan bangsa sekaligus mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadaban.

Comment