Pemkab Lutim Kosongkan Lahan Aset di Laoli, Warga Terdampak Disiapkan Hunian Sementara

Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai melakukan pengosongan kawasan aset daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Kamis (30/7/2026). Meski sempat terjadi dinamika di lapangan, proses pengosongan secara umum dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan seluruh tahapan telah dipersiapkan melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

ads

Salah satu keputusan dalam rapat itu adalah menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian lain setelah pondok mereka dikosongkan. “Secara umum pelaksanaan berjalan kondusif. Memang ada riak-riak di lapangan, tetapi semuanya dapat diatasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang-barang milik warga yang dipindahkan dari kawasan Laoli tidak langsung dibawa ke lokasi lain, melainkan disimpan sementara di Balai Desa Harapan. Langkah tersebut dilakukan agar barang tetap aman sekaligus memudahkan pemilik mengambilnya kembali.

Selain pengamanan barang, pemerintah daerah juga menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia sebagai tempat tinggal sementara bagi warga yang terdampak. Penyediaan hunian tersebut dilakukan dengan dukungan pemerintah desa setempat.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan warga terdampak tetap memperoleh tempat tinggal sementara selama proses penataan kawasan berlangsung,” jelasnya.

Di sisi lain, proses penataan kawasan Laoli juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 30 Juli 2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di Laoli tidak cukup hanya melalui pemberian santunan kepada masyarakat.

Komnas HAM menilai keberhasilan penyelesaian juga harus diukur dari kemampuan pemerintah memulihkan sumber penghidupan (livelihood) warga yang sebelumnya menggantungkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pemulihan penghidupan warga serta perlindungan terhadap hak-hak prosedural selama proses berlangsung menjadi bagian yang harus dipenuhi.

Comment