Mulai Besok, DLH Makassar Minta Warga Pilah Sampah, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Melalui aturan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya menerima sampah yang masuk kategori residu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan itu mulai diimplementasikan pada Sabtu (1/8/2026). Sebelum diberlakukan, pemerintah pusat bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat melalui surat edaran.

ads

“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujarnya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir mulai 1 Agustus 2026.

Ketentuan itu berlaku secara nasional, termasuk di Kota Makassar, sehingga sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa harus menyesuaikan dengan standar baru yang ditetapkan pemerintah.

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.

Selain itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Melalui kebijakan ini, masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik, anorganik, hingga limbah B3 tidak lagi langsung dibuang ke TPA, melainkan harus dikelola sesuai karakteristiknya. TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.

“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” jelas Helmy.

Helmy menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan bahan yang mudah terurai diharapkan dapat diolah menjadi kompos.

Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis diarahkan untuk didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah. Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah kembali sehingga menjadi satu-satunya jenis sampah yang dibawa ke TPA.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Warga juga diharapkan berpartisipasi dengan mengolah sampah secara mandiri ataupun melalui sistem komunal di lingkungan masing-masing.

“Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan,” imbuh mantan Kadis PTSP itu.

Meski demikian, Helmy mengakui implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah belum meratanya fasilitas pengolahan sampah organik di seluruh wilayah Kota Makassar.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah berencana mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD). Pendanaannya dapat berasal dari anggaran kelurahan, kecamatan maupun melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.

Selain menyiapkan dukungan anggaran, DLH juga telah meminta seluruh camat memetakan lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di wilayah masing-masing, terutama bagi kelurahan yang belum memiliki fasilitas tersebut.

“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tuturnya.

Helmy mengatakan koordinasi dengan para camat akan terus dilakukan agar pelaksanaan kebijakan baru tersebut berjalan efektif dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengelola sampah setelah aturan mulai diberlakukan.

“Besok akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.

Comment