Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan sosialisasi setelah kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai diberlakukan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya praktik pembuangan sampah secara ilegal akibat belum meratanya fasilitas pengolahan di masyarakat.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kesiapan sarana pendukung menjadi salah satu fokus pemerintah. Menurutnya, keterbatasan fasilitas tidak boleh menjadi alasan masyarakat membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, DLH akan terus memberikan edukasi mengenai cara pengelolaan sampah yang benar. Masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai metode sederhana untuk mengolah sampah organik di lingkungan masing-masing, seperti menggunakan teba, komposter, biopori, hingga budidaya maggot.
Sementara itu, sampah anorganik diarahkan untuk disalurkan melalui jaringan bank sampah, baik Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat agar dapat dimanfaatkan kembali.
“Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak,” kata Helmy.
Helmy menegaskan penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilanjutkan meskipun masih ditemukan sejumlah kendala pada tahap awal pelaksanaannya. Menurutnya, pemerintah memilih melakukan evaluasi secara bertahap sembari menyempurnakan sistem di lapangan.
“PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini,” ungkap Helmy.
Ia menjelaskan tanggung jawab menjalankan kebijakan tersebut tidak hanya berada di tangan masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memastikan seluruh perangkat daerah memahami aturan baru yang mengatur pemilahan dan pengolahan sampah.
Hal itu telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah sesuai ketentuan.
Karena itu, pembinaan dan sosialisasi juga diberikan kepada para camat serta petugas kebersihan agar memiliki pemahaman yang sama ketika kebijakan diterapkan di lapangan.
“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” ungkap Helmy.
Menurut Helmy, keberhasilan sistem pengelolaan sampah yang baru sangat ditentukan oleh sinergi seluruh pihak. Ia berharap pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan mampu memperbaiki kualitas lingkungan di Kota Makassar.
Comment