Makassar, Respublica— Warga Kota Makassar mulai 1 Agustus 2026 diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Kebijakan tersebut diterapkan seiring perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar, dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang nantinya hanya menerima sampah residu.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan kebijakan tersebut tidak sekadar mengubah mekanisme pengangkutan sampah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping sekaligus mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Dalam sistem baru tersebut, masyarakat didorong untuk memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang. Sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat dikelola atau dimanfaatkan kembali, sementara sampah residu menjadi jenis sampah yang dibawa menuju TPA Tamangapa.
Kebijakan pemilahan dari sumber juga memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas hidup warga.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengajak masyarakat menjadikan pemilahan sampah sebagai bagian dari kebiasaan hidup sehari-hari.
“Ayo Pilah Sampah. Memilah sampah salah satu cara merawat ikatan dengan lingkungan. Karena dari kebiasaan kecil ini kita menjaga keseimbangan ekosistem sosial agar setiap orang punya kesempatan yang sama untuk bernapas lega dan hidup layak. Sebab, perilaku hidup sehat selalu bermula dari tangan yang peduli, dan tangan itu milik kita bersama,” ujarnya.
Menurut Nursaidah, perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Pemilahan sampah dari rumah tidak hanya membantu pemerintah dalam mengelola volume sampah, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah. Perubahan tidak hanya dilakukan di tingkat pengangkutan dan pemrosesan akhir, tetapi dimulai dari sumber sampah itu sendiri, yakni rumah tangga.
Dengan penerapan sistem tersebut, Pemkot Makassar berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terarah, mengurangi beban TPA Tamangapa, serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.
Bagi sektor kesehatan, lingkungan yang terkelola dengan baik menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat. Karena itu, kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah diharapkan dapat menjadi bagian dari perilaku hidup sehat warga Makassar.
Comment