Bupati Irwan Buka Fakta Penertiban Aset Pemkab Luwu Timur di Laoli untuk PSN IHIP

Makassar, Respublica—  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan penjelasan terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang berkaitan dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pemberitaan dan informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah di kawasan tersebut. Pemkab Luwu Timur menilai, sejumlah informasi yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan data, regulasi, serta rangkaian proses yang telah dilakukan sebelum penertiban aset pada 30 Juni 2026.

ads

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan, langkah pemerintah daerah tersebut ditujukan untuk menertibkan aset milik pemerintah daerah, bukan mengambil alih aset masyarakat.

“Yang kami tertibkan adalah aset kami, aset pemerintah daerah yang oleh negara telah memberikan hak kepada kami seluas 394,5 hektare,” kata Irwan dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026).

Menurut Irwan, pemerintah daerah memiliki kewajiban mengelola sekaligus menertibkan aset yang tercatat sebagai milik pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia membantah jika langkah tersebut dimaknai sebagai penertiban atau pengambilalihan aset milik kelompok masyarakat.

“Jadi aset kami yang kami tertibkan ini bukan bukan asetnya orang atau kelompok, asetnya siapapun di sana itu yang kami tertibkan. Dan kami diatur oleh undang-undang untuk aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk bisa kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Sosialisasi Dimulai Sejak Desember 2025

Irwan mengatakan, penertiban pada 30 Juni 2026 bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Menurut dia, pemerintah daerah telah memulai proses sosialisasi kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut sejak Desember 2025.

Pada tahap awal, pemerintah mendatangi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertanian di kawasan Laoli. Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan rencana pemerintah terkait penggunaan aset daerah tersebut bagi kepentingan pembangunan yang lebih besar.

“Setelah kami masuk di Desember itu kami melakukan sosialisasi, kami melakukan pendekatan-pendekatan. Kami sudah menyampaikan bahwa aset ini kami akan gunakan untuk kepentingan yang jauh lebih besar, untuk kepentingan masyarakat kami di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah mencatat terdapat 116 orang atau keluarga yang terdampak dan berada di lokasi.

Namun, proses sosialisasi dan pendataan tidak sepenuhnya berjalan tanpa perbedaan pandangan. Irwan menyebut sebagian masyarakat menyatakan setuju, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan mekanisme pendataan serta perhitungan terhadap tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan.

Warga Minta Penilaian Tim Independen, Dikabulkan Pemkab Lutim

Salah satu persoalan yang kemudian dibahas adalah mengenai pihak yang melakukan pendataan dan penilaian terhadap tanaman, bangunan, serta objek lain milik masyarakat.

Menurut Irwan, masyarakat meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan sendiri perhitungan terhadap aset yang berada di lokasi. Warga, kata dia, justru mengusulkan agar penilaian dilakukan oleh pihak independen. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Palopo.

“Karena permintaan daripada masyarakat ini menghadirkan tim independen, waktu itu kami meminta kepada tim independen di appraisal KJPP dari Palopo untuk turun melakukan pendataan kepada masyarakat atas tanaman dan bangunan yang dimiliki,” jelas Irwan.

Irwan mengatakan, pemerintah daerah bahkan tidak ikut mendampingi proses penilaian karena masyarakat meminta agar tim appraisal bekerja secara independen.

“Seharusnya kami juga harus mendampingi. Waktu itu, tetapi oleh masyarakat banyak yang di sana, yang 116 orang ini yang hadir meminta jangan pemerintah daerah yang terlibat di situ. Jadi kami tidak terlibat,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, proses penilaian tanaman dan bangunan dilakukan oleh tim appraisal dengan melibatkan masyarakat yang bersangkutan di lapangan.

“Selama proses penilaian, hasil daripada tanaman dan bangunan masyarakat kita yang ada di Dusun Laoli itu betul-betul dilakukan oleh tim independen dan didampingi langsung oleh petaninya masing-masing yang merasa mau memiliki lahan yang jumlahnya ada 116 orang waktu itu,” ujarnya.

Bupati Turun Langsung Temui Warga

Irwan juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak pernah datang ke lokasi untuk menemui masyarakat terdampak. Ia mengatakan, dirinya pernah mendatangi kawasan tersebut untuk melihat langsung kondisi masyarakat sekaligus menyampaikan rencana pemerintah daerah.

“Kalau ada yang mengatakan Pak Bupati tidak pernah ke lokasi, saya pernah ke lokasi memastikan bagaimana kondisi masyarakat kami dari sana,” katanya.

Menurut Irwan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pemerintah kepada masyarakat, selain sosialisasi yang dilakukan sejak awal proses.

Setelah pendataan selesai, tim appraisal kemudian menetapkan nilai berdasarkan objek yang ditemukan di lapangan. Dalam data yang disampaikan Pemkab Luwu Timur, terdapat 116 orang pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian oleh KJPP Rinaldi Alberth Baroto & Rekan.

Pemerintah daerah menegaskan, besaran santunan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh penilai independen dan bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemkab Luwu Timur juga menyebut telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan.

Dari jumlah tersebut, Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar dititipkan atau dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam data yang sama, Pemkab menyebut terdapat tiga orang yang diketahui berada di luar lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pemkab juga menyebut 88 orang telah menerima santunan, sementara 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui nilai hasil penilaian independen.

Warga Belum Menyetujui Nilai, Bukan Menolak Proses

Irwan mengatakan, kelompok warga yang belum mengambil santunan tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah.

Menurut dia, dalam sejumlah pertemuan, warga pada prinsipnya tidak menyatakan penolakan terhadap seluruh proses penanganan dampak sosial. Keberatan mereka lebih diarahkan pada besaran nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil appraisal.

“Pada prinsipnya kami menerima, Pak. Tetapi kami belum sependapat dengan apa yang menjadi perhitungan dengan tim appraisal ini,” kata Irwan, mengutip pernyataan warga dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan dengan kelompok warga tersebut, kata Irwan, telah dilakukan beberapa kali. Salah satunya berlangsung pada 12 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, warga meminta tim appraisal hadir untuk menjelaskan secara langsung metode dan dasar perhitungan yang digunakan.

Irwan menyebut masyarakat diberikan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada tim independen. Salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan tanaman yang pernah ditanam warga tetapi kemudian tidak tumbuh atau mati.

Menurut penjelasan yang disampaikan Irwan, tanaman yang tidak lagi ada ketika proses penilaian berlangsung tidak dapat dimasukkan sebagai objek penilaian karena appraisal didasarkan pada kondisi aktual di lapangan.

“Bisa jadi perhitungan kami punya tanaman yang awalnya kami masuk, kami tanam pisang tidak hidup, bisa jadi diperhitungkan itu, Pak. Akhirnya siapapun kita, termasuk pada waktu itu dari tim appraisal, bahwa tidak bisa kita perhitungkan itu karena yang namanya penilaian otomatis apa yang ada di atas tanah pada waktu itu kita hitung,” jelasnya.

Perbedaan Nilai Juga Dipertanyakan

Selain persoalan tanaman, warga juga mempertanyakan adanya perbedaan nilai antara lahan yang memiliki luas relatif sama.

Irwan mengatakan, persoalan tersebut telah diklarifikasi oleh tim appraisal kepada masyarakat. Menurutnya, besaran nilai tidak semata-mata ditentukan berdasarkan luas lahan, tetapi juga objek yang terdapat di atas lahan saat proses penilaian.

“Karena ada yang berhitung bahwa, Pak, kenapa luas tanah saya satu hektare itu satu, kenapa itu sekian jumlahnya, kenapa banyak, Pak, padahal luasannya sama. Nah, itu kami telah klarifikasi waktu itu. Tim independen juga, KJPP juga telah klarifikasi bahwa tidak seperti itu, Pak, cara perhitungan kami,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menyatakan bahwa perbedaan nilai santunan tidak serta-merta menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga.

Pemkab Tegaskan Tak Mengubah Hasil Appraisal

Irwan menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan nilai yang telah ditetapkan oleh tim penilai independen.

Ia mengatakan, pemerintah justru berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangankan dua rupiah, satu rupiah itu kami tidak berani naikkan itu, Pak. Kami tidak mau persoalan hukum,” tegasnya.

Menurut Irwan, hasil appraisal digunakan sebagai dasar dalam penanganan dampak sosial karena penilaian dilakukan oleh pihak independen. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin melakukan penambahan nilai secara sepihak di luar hasil penilaian tersebut.

Di sisi lain, Irwan menilai tingkat penerimaan masyarakat terhadap hasil appraisal menunjukkan bahwa sebagian besar warga terdampak telah menerima mekanisme dan nilai yang ditetapkan.

Ia menambahkan, warga yang belum menyetujui hasil penilaian pada dasarnya masih menyampaikan keberatan terhadap perhitungan, bukan semata-mata menolak seluruh proses penanganan dampak sosial.

“Yang jauh lebih banyak yang menerima dan saya mau bilang di sini, saya tidak tambah kurang, bahwa teman-teman keluarga kami yang di situ pada prinsipnya menerima, tapi dia berharap hitungan-hitungan tadi ini harus seperti itu,” ujarnya.

Penertiban Berbasis Regulasi

Dalam konferensi pers tersebut, Pemkab Luwu Timur menempatkan persoalan Laoli dalam dua konteks yang berjalan bersamaan, yakni penertiban aset pemerintah daerah dan penanganan dampak sosial masyarakat yang terdampak pembangunan.

Pemerintah daerah menegaskan aset seluas 394,5 hektare yang disebut sebagai aset daerah harus ditertibkan dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut diberikan ruang untuk mendapatkan penilaian terhadap tanaman, bangunan, dan objek lain yang memenuhi kriteria penilaian.

Irwan menegaskan, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog bagi warga yang belum menyetujui hasil appraisal. Pendekatan persuasif, kata dia, tetap dilakukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat terdampak.

“Karena saya selalu melakukan pendekatan, pendekatan persuasi kepada keluarga kita yang 30 orang ini,” katanya.

Comment