Makassar, Respublica— Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar memasuki babak baru. Di tengah munculnya berbagai tanggapan dari masyarakat terkait lokasi pembangunan, Pemerintah Kota Makassar menegaskan dua hal yang berjalan beriringan: proyek strategis nasional tersebut tetap dilanjutkan, namun ruang dialog dengan masyarakat tetap dibuka.
Sikap itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI, di Balai Kota Makassar, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat untuk membahas berbagai aspek pembangunan PSEL, mulai dari lokasi, mekanisme pelaksanaan, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan. Bagi Pemerintah Kota Makassar, proyek ini dipandang sebagai bagian dari solusi jangka panjang atas persoalan persampahan yang kian kompleks.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pemerintah menjalankan peran sebagai regulator yang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya volume sampah di Kota Makassar. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan lokasi definitif pembangunan. Pembahasannya masih terus dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan setelah adanya perubahan regulasi, dari skema yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109. Perubahan tersebut mendorong pemerintah melakukan penyesuaian secara bertahap agar seluruh tahapan tetap memiliki kepastian hukum.
Untuk memastikan proses itu berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Makassar melibatkan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum sebagai pendamping.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Appi menilai pembangunan PSEL tidak hanya berbicara tentang investasi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik. Karena itu, aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat disebut sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses perizinan.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah memandang investasi di sektor pengelolaan sampah sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, pemerintah berharap volume sampah yang selama ini menumpuk di TPA dapat ditekan secara signifikan sekaligus mengakhiri praktik open dumping yang telah lama menjadi persoalan lingkungan di Makassar.
Meski proyek tetap berjalan, Pemerintah Kota menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan akan dilakukan secara terbuka. Pertemuan dengan masyarakat disebut bukan sebagai forum untuk mempertentangkan kepentingan, melainkan ruang bersama guna membangun pemahaman yang utuh mengenai rencana pembangunan PSEL.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Menurut Appi, setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan. Pemerintah ingin memastikan seluruh informasi mengenai pembangunan PSEL disampaikan secara terbuka, sehingga setiap tahapan dapat dipahami oleh semua pihak dan meminimalkan kesalahpahaman.
Bagi Pemerintah Kota Makassar, keberhasilan proyek PSEL tidak hanya diukur dari berdirinya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi yang diterima masyarakat, memenuhi regulasi, dan menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan yang semakin mendesak.
Comment