Makassar, Respublica— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong revisi regulasi mengenai HIV/AIDS. Langkah tersebut dinilai penting menyikapi dinamika penyakit menular seksual yang semakin beragam di tengah masyarakat.
DPRD juga menginginkan aturan baru tidak berhenti pada pengaturan mengenai HIV/AIDS, tetapi diperluas dengan memasukkan aspek pencegahan dan pengendalian infeksi menular seksual (IMS).

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menilai pembaruan regulasi tersebut sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Menurutnya, aturan terkait HIV/AIDS yang berlaku saat ini telah cukup lama sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan dan sosial masyarakat.
Ia menjelaskan, pola penularan HIV/AIDS juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya penggunaan jarum suntik secara bergantian di kalangan pengguna narkotika menjadi salah satu faktor utama yang mendapat perhatian, kini perilaku seksual berisiko turut menjadi persoalan yang perlu diantisipasi.
“Urgensinya memang karena sudah lama sekali belum ada pembaruan Ranperda mengenai HIV/AIDS ini, sementara peningkatan kasus HIV/AIDS sekarang semakin berkembang. Dulu utamanya penyebabnya adalah jarum suntik bekas dari pemakai narkotika, sekarang faktor perilaku sosial juga menjadi perhatian,” ungkapnya.
Fahrizal mengatakan cakupan Ranperda yang tengah didorong nantinya akan diperluas dengan mengatur IMS. Menurut dia, penggabungan aspek tersebut akan membuat regulasi memiliki cakupan yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi, hingga penanganan penyakit menular seksual.
Selain itu, ia mendorong agar persoalan perilaku seksual berisiko turut dicantumkan secara jelas dalam materi pencegahan. Hal tersebut dianggap penting sebagai landasan bagi pemerintah maupun instansi terkait dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Yang kami inginkan di dalam Ranperda nanti ada pasal yang menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya atau meningkatnya IMS dan HIV/AIDS, termasuk perilaku seksual berisiko. Sehingga ada pegangan bagi aparat maupun dinas terkait untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan langkah pencegahan,” jelasnya.
Comment