Makassar, Respublca—- DPRD Kota Makassar mulai mendorong perubahan cara kerja lembaga legislatif agar tidak lagi berorientasi pada banyaknya kegiatan, rapat, kunjungan, atau agenda seremonial.
Setiap aktivitas anggota dewan ke depan dituntut memiliki kaitan yang jelas dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan serta menghasilkan dampak yang dapat diukur.

Perubahan paradigma tersebut menjadi roh dalam Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Erick Horas dalam rapat paripurna penjelasan inisiator DPRD terhadap rancangan perubahan Tata Tertib DPRD Makassar. Erick mengatakan perubahan kali ini tidak ditempatkan sebatas sebagai penyesuaian administratif terhadap aturan internal DPRD.
Lebih jauh, perubahan diarahkan untuk menggeser orientasi kerja DPRD dari sekadar aktivitas menuju kinerja dan dampak. Menurutnya, Tata Tertib DPRD perlu mengalami pergeseran paradigma dari activity based menjadi performance based.
“Implementasi tatib DPR ke depan tidak seharusnya hanya menjawab kegiatan apa yang boleh dilakukan DPR, tetapi semakin mampu menjawab bagaimana kegiatan DPR menghasilkan informasi, keputusan, rekomendasi, dan kegiatan yang meningkatkan kualitas penanggaran pemerintah dan memenuhi aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Erick menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, berbagai kegiatan seperti reses, focus group discussion (FGD), kunjungan daerah pemilihan, kunjungan kerja, tinjauan lapangan, hingga agenda pengawasan seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut.
“Dengan perubahan ini, perlu dibangun satu prinsip. Setiap kegiatan DPR harus mempunyai hubungan yang dapat ditelusuri dengan salah satu atau lebih fungsi DPR dan menghasilkan keluaran yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan DPR,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang ingin dibenahi melalui perubahan Tata Tertib adalah bagaimana aspirasi masyarakat diproses setelah dihimpun anggota DPRD.
Selama ini, reses dan berbagai agenda turun ke masyarakat menjadi ruang bagi legislator untuk menerima keluhan serta menyerap kebutuhan konstituen. Namun, DPRD menilai proses tersebut perlu diperkuat agar aspirasi tidak berhenti sebagai daftar usulan atau laporan kegiatan.
Dalam pandangan Erick, representasi politik harus membentuk sebuah siklus yang jelas, mulai dari masyarakat menyampaikan aspirasi, pengumpulan informasi, analisis, pengambilan keputusan DPRD, penerjemahan ke dalam kebijakan, pengawasan, hingga kembali memberikan dampak kepada masyarakat.
“Setiap kegiatan DPR harus mempunyai hubungan yang dapat ditelusuri dengan salah satu atau lebih fungsi DPR dan menghasilkan keluaran yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan DPR. Hal inilah yang menjadi roh perubahan ketiga Tatib,” ujarnya.
Comment