Makassar, Respublica— Komisi D DPRD Kota Makassar mengungkap hasil audit eksternal terhadap RSIA Paramount Makassar menyusul kasus meninggalnya seorang bayi pada 13 Agustus 2026.
Audit tersebut dilakukan setelah Komisi D DPRD Makassar mendatangi RSIA Paramount untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kematian bayi yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan audit eksternal yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama sejumlah organisasi profesi menemukan sejumlah kekurangan di RSIA Paramount.
Audit tersebut melibatkan sejumlah organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta asosiasi rumah sakit di Kota Makassar.
“Dan yang kita minta yaitu audit eksternal. Dan hasil dari auditnya tadi baru disampaikan tadi di Komisi D bahwa memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada di Rumah Sakit Paramount,” katanya, Senin (31/8/2026).
“Khususnya, yang pertama adalah sumber daya manusianya (SDM-nya), kemudian pelayanannya, kemudian sarana dan prasarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir itu tentang pelayanan dokternya,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Rumah sakit diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil audit eksternal.
“Karena kemarin waktu kasus sebelumnya itu adalah SP1, yang di mana ada infeksi tangan dari bayi itu sudah diinfus. SP2-nya ini memberikan jangka waktu 7 hari ini untuk melaksanakan semua temuan-temuan yang didapatkan oleh tim-tim audit eksternal kemarin. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 7 hari ini, maka terhitung hari ini, maka hari Senin depan akan diberikan SP3,” tegasnya.
Fahrizal mengatakan DPRD Makassar juga meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait kemungkinan penghentian operasional rumah sakit apabila SP3 nantinya diterbitkan.
Fahrizal berharap hasil audit dan pemberian SP2 menjadi momentum pembenahan pelayanan kesehatan di Kota Makassar. “Kalau memang Rumah Sakit Paramount tidak mengikuti semua saran dari audit eksternal ini, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penutupan,” tegasnya.
Selain menunggu penyelesaian rekomendasi audit, DPRD Makassar juga membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Fahrizal mengatakan pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan mengambil langkah terhadap RSIA Paramount dan menunggu agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga pasien.
“Pasti akan ada langkah-langkah juga yang kita akan berikan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan teguran kepada Rumah Sakit Paramount. Dan juga kami akan menunggu disposisi surat dari Ketua DPRD mengenai RDP dari keluarga pasien langsung yang akan diwakili oleh kuasa hukum dari keluarga pasien,” katanya.
Comment