Makassar, Respublica— Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai membuka rangkaian pemilihan Rektor untuk masa jabatan 2027–2031. Tahapan perdana ditandai dengan penyampaian sekaligus sosialisasi Peraturan Senat UNM mengenai mekanisme pemilihan rektor, Kamis (3/9/2026).
Sosialisasi tersebut digelar melalui konferensi pers di Gedung Phinisi UNM. Ketua Senat UNM, Dr. Resekiani Mas Bakar, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penjaringan calon rektor.

Menurut Resekiani, Senat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemilihan dapat diketahui oleh sivitas akademika maupun masyarakat. Pelaksanaannya pun tidak hanya berpedoman pada aturan internal universitas, tetapi juga mengikuti ketentuan kementerian terkait pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Dalam rangka proses pelaksanaan pemilihan rektor, kami terus berkoordinasi, berkonsultasi, dan meminta arahan kementerian agar pelaksanaan berlangsung dalam koridor transparan,” ujar Resekiani.
Ia menyebut pemilihan rektor memiliki arti strategis bagi keberlanjutan UNM. Rektor yang nantinya terpilih akan membawa arah kebijakan dan pengembangan universitas untuk periode berikutnya.
“Pemilihan rektor bukan sekadar pergantian pemimpin, tapi juga menentukan arah universitas pada tahun-tahun mendatang. Kami di Senat berkomitmen menjaga integritas seluruh proses,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor UNM, Prof. Dr. Herman, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa rangkaian pemilihan dibagi ke dalam sejumlah tahapan, mulai dari penjaringan hingga pemilihan bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tahapan penjaringan dimulai pada 3 September 2026. Pada fase awal tersebut, panitia menyampaikan Peraturan Senat mengenai pemilihan rektor melalui media cetak, media elektronik UNM, serta situs resmi universitas.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan pada 4–18 September 2026. Panitia akan menyambangi berbagai unit di lingkungan UNM, mulai dari fakultas, Pascasarjana, Kampus V, hingga Kampus VI. Informasi mengenai proses tersebut juga akan disampaikan kepada dosen UNM yang memenuhi persyaratan serta perguruan tinggi lain di Indonesia.
Setelah sosialisasi, pendaftaran bakal calon rektor dibuka pada 21 September hingga 9 Oktober 2026. Panitia menyiapkan masa perpanjangan pada 12–14 Oktober 2026 apabila jumlah pendaftar belum mencapai minimal empat orang.
Bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada 15–23 Oktober 2026 di rumah sakit yang telah ditentukan.
Panitia menargetkan penetapan bakal calon rektor hasil penjaringan dilakukan pada 28 Oktober 2026. Pengumuman sekaligus sosialisasi hasil penjaringan akan dilaksanakan pada 28–29 Oktober 2026.
Proses kemudian berlanjut ke tahap penyaringan pada November 2026. Para bakal calon dijadwalkan memaparkan visi, misi, dan program kerja pada 2–3 November. Sehari setelahnya, 4 November, dilakukan penilaian dan penetapan bakal calon rektor.
Dari tahapan tersebut, panitia akan menyampaikan tiga nama calon rektor kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 9–10 November 2026.
Setelah penyampaian tiga nama tersebut, proses memasuki masa tenang yang dijadwalkan berlangsung sampai 16 Desember 2026.
Puncak pemilihan dijadwalkan pada 17 Desember 2026. Pada tanggal tersebut, calon rektor akan dipilih bersama Mendiktisaintek. Panitia juga akan menyusun berita acara, mengumumkan hasil pemilihan, serta menyampaikan laporan hasil kepada Mendiktisaintek.
Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, masa tugas Pelaksana Tugas Rektor UNM akan berakhir pada 23 Januari 2027.
Adapun Rektor UNM terpilih untuk periode 2027–2031 dijadwalkan ditetapkan dan dilantik pada Januari 2027 oleh Mendiktisaintek. Waktu pelantikan akan disesuaikan dengan agenda Menteri.
Comment