Pemkab Lutim Diminta Segera Usulkan VSAT BAKTI untuk 9 Desa Blank Spot

Makassar, Respublica— Akses internet yang belum merata masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan termasuk di Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan data Diskominfo SP Sulsel yang dihimpun dari usulan pemerintah kabupaten/kota, terdapat sembilan desa di delapan kecamatan di Luwu Timur yang masih mengalami blank spot. Data tersebut masih bersifat sementara dan dapat diperbarui sesuai hasil verifikasi lapangan.

ads

Adapun desa-desa yang dimaksud meliputi Desa Tole (Kecamatan Towuti), Desa Nuha (Kecamatan Nuha), Desa Ujung Baru (Kecamatan Tomoni), Desa Batu Putih (Kecamatan Burau), Desa Parumpanai dan Desa Tabarano (Kecamatan Wasuponda), Desa Tarabbi (Kecamatan Malili), Desa Tawakua (Kecamatan Angkona), serta Desa Margolembo (Kecamatan Mangkutana).

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menjelaskan bahwa kewenangan pembangunan jaringan telekomunikasi berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap berperan aktif dalam mendorong percepatan penanganan.

Pemerintah Provinsi Sulsel, kata dia, telah mengusulkan penanganan wilayah blank spot tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Saat ini masih dalam proses tindak lanjut. Pemprov Sulsel juga tetap berperan dalam fasilitasi koordinasi dan percepatan pengusulan program,” ujarnya saat menerima rombongan Komisi III DPRD Luwu Timur di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (2/4/2026).

Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah didorong untuk menjalin koordinasi dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komdigi melalui program penyediaan fasilitas Very Small Aperture Terminal (VSAT). Program ini dinilai dapat menjadi solusi alternatif untuk mempercepat akses internet di wilayah blank spot.

“Program BAKTI ini dapat menjadi solusi percepatan akses internet di wilayah blank spot. Namun, pengusulannya perlu segera dilakukan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan,” ujar Sultan Rakib.

Sementara itu, Fungsional Bidang Aptika, Andi Paisal, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan pembangunan infrastruktur jaringan seperti Base Transceiver Station (BTS), karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan bahwa Sulsel saat ini dikategorikan sebagai wilayah non-3T. Meski begitu, upaya advokasi dan pengusulan tetap dilakukan secara berkelanjutan agar wilayah yang masih mengalami blank spot tetap mendapatkan perhatian dalam program nasional.

Diskominfo SP Sulsel menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mendorong perluasan akses jaringan internet di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Melalui konsultasi tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mempercepat transformasi digital di wilayah Sulawesi Selatan.

Comment