Sekolah Masih Gelar Perpisahan di Luar, Komisi D DPRD Makassar Desak Disdik Bertindak Tegas

Makassar, Respublica— Larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan dinilai belum berjalan efektif. Pasalnya, hingga kini masih ditemukan sejumlah sekolah yang tetap menggelar kegiatan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan masih lemahnya implementasi surat edaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa larangan perpisahan di luar sekolah bukanlah kebijakan baru.

ads

Menurutnya, DPRD Makassar telah berulang kali mendorong penghentian kegiatan serupa dalam beberapa tahun terakhir, mengingat potensi beban ekonomi yang ditimbulkan bagi orang tua siswa.

“Yang ingin kami sampaikan, larangan untuk mengadakan perayaan perpisahan di luar sekolah itu bukan hal baru dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan. Tetapi faktanya di lapangan masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan, ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” ungkapnya di konfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Ari juga menyoroti masih adanya sekolah yang tetap melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah, salah satunya disebut terjadi di SD Mangkura. Ia menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan karena berpotensi menjadi preseden buruk jika terus dibiarkan.

“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu. Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas, atau hanya jadi pembungkus kacang. Kami tidak mau aturan yang sudah diterbitkan justru diabaikan oleh sekolah-sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ari menilai praktik perpisahan di luar sekolah selama ini kerap menimbulkan beban tambahan bagi wali murid. Kegiatan tersebut umumnya dibiayai melalui iuran atau patungan antar siswa.

“Setiap tahun pola yang kita temukan hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas, lalu ada pengumpulan biaya dari siswa untuk menyewa tempat, konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya, ini yang kami tidak mau, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia memastikan persoalan ini akan menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Makassar. Setelah agenda bimbingan teknis selesai, pihaknya berencana memanggil Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penegakan aturan yang lebih tegas.

“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif, harus ada impact di lapangan, bukan hanya sekadar surat yang beredar. Kami juga meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut,” tuturnya.

Comment