DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Mallarangan Tutu Tekankan Timeline dan Keterlibatan Budayawan

Makassar, Respublica— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu melindungi, mengembangkan, dan memajukan kekayaan budaya Sulawesi Selatan secara berkelanjutan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat ekspose yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Sulsel, Selasa (2/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Firmina Tallulembang didampingi Wakil Ketua Heriwawan serta dihadiri anggota pansus, tim ahli, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

ads

Rapat perdana tersebut tidak hanya membahas substansi awal rancangan perda, tetapi juga menyusun agenda dan jadwal kerja pansus sebagai pedoman dalam proses pembahasan ke depan.

Anggota Pansus DPRD Sulsel, Mallarangan Tutu, menilai penyusunan timeline pembahasan menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian sejak awal. Menurutnya, jadwal kerja yang terukur akan menjadi panduan bagi pansus dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara efektif dan tepat waktu.

“Timeline pembahasan menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi panduan kerja pansus ke depan. Apalagi saat ini DPRD Sulsel juga sedang menjalankan beberapa pansus secara bersamaan, sehingga diperlukan perencanaan yang baik agar seluruh tahapan dapat berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel itu juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pemangku kepentingan, khususnya para budayawan, tokoh adat, akademisi, pelaku seni, dan pemerhati kebudayaan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Sulsel tersebut, partisipasi para pelaku kebudayaan sangat diperlukan agar materi muatan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat serta mampu mengakomodasi keragaman budaya yang dimiliki Sulawesi Selatan.

“Kita ingin perda ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, masukan dari para budayawan dan pelaku kebudayaan harus mendapat ruang yang memadai dalam setiap tahapan pembahasan. Dengan begitu, perda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan Sulawesi Selatan,” tegas Mallarangan.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan turut disampaikan untuk memperkaya substansi rancangan perda. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya perluasan ruang lingkup pengaturan agar tidak hanya mencakup warisan budaya tak benda, tetapi juga budaya benda, budaya maritim, dan budaya agraris yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Sulawesi Selatan.

Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah saat ini masih berada pada tahap awal berupa pemaparan draft yang telah disusun tim perancang. Selanjutnya, pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan guna menyerap aspirasi serta memperkuat substansi regulasi.

Melalui proses pembahasan yang partisipatif tersebut, DPRD Sulsel berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, sekaligus mendorong pemajuan kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan.

Comment