Makassar, Respublica— Menyikapi berbagai masalah pertanahan di Kota Makassar, ribuan masyarakat Makassar menggelar aksi demo di sejumlah titik di Kota Makassar, Rabu (3/6/2026).
HM. Busrah Abdullah, SE, MS.i, penanggungjawab aksi tersebut mengungkapkan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya masalah tanah yang diduga melibatkan mafia tanah.

Salah satu masalah tanah yang yang jadi fokus dalam aksi itu adalah lokasi 10 ruko di Jl. AP. Pettarani yang eksekusi pada Februari 2025 lalu.
Di mana 10 ruko tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan, para pemilik ruko itu tidak pernah digugat oleh pihak penggugat yang memenangkan perkara tersebut.
Ditambahkan Busrah, mantan Ketua DPD PAN Makassar aksi ini mengambil start Jl. Perjanjian Bongaya-JL. Metro-Jl. Penghibur-Jl. Jl. Ahmad Yani-Jl. Masjid Raya-Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. AP. Pettarani, Sekretariat DPD GRIB Jaya Sulsel.
Selanjutnya, massa akan bergerak ke Jl. Gunung Bawakaraeng dan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl. RA. Kartini.
Di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Busrah diterima oleh Kepala Bagian Humas PN Makassar H. Sibali. Pada kesempatan itu Busrah mempertanyakan dasar hukum eksekusi 10 ruko di JL. AP. Pettarani, termasuk roko milik Busrah yang dijadikan markas GRIB Sulsel.
“Kami sebagai salah satu pemilik ruko dari 10 ruko yang dieksekusi merasa terzolimi dengan eksekusi tersebut. Karena kami sama sekali tidak pernah digugat oleh pihak tergugat yang memenangkan perkara tersebut,” ungkapnya.
Menjawab hal itu, Kepala Bagian Humas PN Makassar H. Sibali menjelaskan kalau PN Makassar melakukan eksekusi sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi kami hanya menindaklanjuti dan sekaligus melaksanakan hasil putusan dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Terkait dengan aksi tersebut, Busrah meminta maaf kepada para pengguna jalan sekiranya terganggu dengan aksi tersebut. “Kami mohon maaf atas aksi ini sekiranya mengganggu para pengguna jalan,” kuncinya.
Comment