Gowa, Respoblica — Polemik pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) Universitas Tahun 2026 di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir. Sejumlah mahasiswa menilai proses pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) sarat persoalan prosedural dan dinilai mencederai prinsip demokrasi kampus.
Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Wildan Qadli, secara resmi melayangkan gugatan kepada pimpinan kampus dan Dewan Kehormatan Universitas (DKU) terkait pelaksanaan Pemilma yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan Universitas (LPP-U).

Menurut Wildan, Pemilma seharusnya menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi civitas akademika, khususnya mahasiswa. Namun, pelaksanaan Pemilma 2026 justru dinilai menyisakan banyak persoalan yang berpotensi merusak kualitas demokrasi di lingkungan kampus.
“Pemilma merupakan ajang pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa. Namun pelaksanaannya tahun ini dianggap banyak memiliki kecacatan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Wildan mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan bukan hanya berasal dari dirinya secara pribadi, tetapi juga telah dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan unsur kelembagaan internal kampus yang menyoroti berbagai persoalan dalam proses pemilihan Ketua DEMA-U.
Menurutnya, LPP-U sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh universitas untuk menyelenggarakan Pemilma seharusnya menjalankan tugas secara independen, profesional, dan netral. Namun dalam praktiknya, penyelenggara dinilai tidak menjalankan fungsi tersebut secara maksimal.
Ia menyoroti adanya dugaan penundaan tahapan Pemilma yang tidak memiliki dasar yang jelas. Padahal, berdasarkan Surat Perintah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: B-621/Un.06.1/PP.00.09/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, LPP-U telah diperintahkan untuk melanjutkan tahapan Pemilma Ketua DEMA-U.
Namun demikian, kata Wildan, pelaksanaan tahapan tersebut justru tertunda selama kurang lebih satu bulan dan surat perintah tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik kampus.
“LPP-U seharusnya segera melaksanakan tahapan sesuai surat perintah tersebut. Akan tetapi pelaksanaan justru ditunda dan informasi mengenai surat itu tidak dipublikasikan kepada mahasiswa,” katanya.
Menurut Wildan, keterlambatan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa. Ia menduga penundaan tersebut memberi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan konsolidasi politik, lobi maupun negosiasi dalam rangka memenangkan kandidat tertentu.
Meski mengakui bahwa proses lobi dan konsolidasi merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik, namun ia menilai penyembunyian informasi terkait surat perintah resmi dari pimpinan universitas merupakan persoalan yang berbeda.
“Proses lobi dan negosiasi dalam politik adalah hal yang wajar. Namun menyembunyikan surat perintah yang bersifat penting dan menunda pelaksanaan pemilihan selama sebulan merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan kepada publik kampus,” tegasnya.
Selain itu, Wildan juga menyoroti mekanisme pelaksanaan Pemilma yang dilakukan secara daring atau online. Menurutnya, metode tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan selama proses berlangsung.
Ia menilai forum yang seharusnya dapat disaksikan secara terbuka oleh mahasiswa dan mendapat pengawasan langsung dari pihak kampus justru dilaksanakan tanpa keterlibatan langsung unsur pimpinan universitas.
“Pelaksanaan Pemilma secara online dianggap mencoreng wajah demokrasi kampus. Forum yang seharusnya dilakukan secara terbuka justru dilaksanakan tanpa pengawasan langsung dari pimpinan kampus,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Wildan juga mempertanyakan penggunaan atribut dan identitas DEMA-U dalam sejumlah agenda konsolidasi dan aksi mahasiswa. Menurutnya, hingga saat ini hasil Pemilma tersebut belum memperoleh pengakuan resmi secara administratif dari pihak universitas.
Ia menyebut kepengurusan DEMA-U hasil Pemilma belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengesahan dan belum menjalani proses pelantikan resmi sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan kondisi tersebut, kami mempertanyakan bagaimana mungkin lembaga yang belum memiliki SK resmi dan belum dilantik dapat menjalankan fungsi serta mengatasnamakan DEMA-U dalam berbagai aktivitas kelembagaan,” katanya.
Wildan menegaskan bahwa langkah gugatan yang ditempuh bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan sebagai upaya menjaga marwah demokrasi kampus dan memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat kemungkinan akan ada gugatan serupa yang diajukan oleh mahasiswa lain maupun unsur kelembagaan kampus yang memiliki pandangan serupa terkait pelaksanaan Pemilma 2026.
“Kedepan kemungkinan akan ada teman-teman lain yang mengajukan gugatan yang sama, baik atas nama lembaga maupun sebagai pegiat demokrasi kampus yang ingin memastikan proses Pemilma berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak LPP-U maupun pimpinan UIN Alauddin Makassar terkait sejumlah poin gugatan yang disampaikan mahasiswa tersebut.
Comment