Komisi D DPRD Makassar Dalami Informasi Kasus Bayi Meninggal di RSIA Paramount

Makassar, Respublica— Komisi D DPRD Kota Makassar mendatangi RSIA Paramount Makassar, Kamis (20/8/2026). Kedatangan legislator tersebut untuk meminta penjelasan pihak rumah sakit mengenai kasus seorang bayi yang meninggal setelah mendapat perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.

Komisi D DPRD Makassar sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai bayi yang meninggal pada 13 Agustus 2026.

ads

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi tersebut lahir di RSIA Paramount. Setelah mendapat perawatan pascapersalinan, bayi kemudian dibawa pulang dan diserahkan kepada orang tuanya.

Namun, orang tua kembali membawa bayi ke rumah sakit setelah mendapati bercak darah pada popok. Dalam kondisi tersebut, orang tua juga menyampaikan kepada perawat bahwa bayi tidak bergerak dan tubuhnya terlihat membiru.

Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham didampingi Sekretaris Komisi D dr. Fahrizal Arrahman Husain serta anggota Komisi D Adi Akbar, Muchlis Misbah, Odhika Cakra, Meinsani Kecca dan Yulius Patandianan.

Rombongan diterima manajemen RSIA Paramount. Pertemuan tersebut membahas rangkaian kejadian serta tindakan yang telah dilakukan pihak rumah sakit setelah kasus tersebut terjadi.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD. Ia mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya kelalaian dalam pelayanan medis.

“Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari.

Menurut Ari, DPRD perlu menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyampaikan kesimpulan. Meski demikian, informasi yang berkaitan dengan kondisi pasien tetap harus menjadi perhatian, terutama ketika terdapat keluhan dari pihak keluarga.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ari ialah informasi mengenai bercak darah pada popok bayi saat orang tua kembali ke rumah sakit. Ia menilai kondisi tersebut semestinya mendapatkan pemeriksaan untuk mengetahui keadaan bayi secara lebih jelas.

“Saya menganggap bahwa ada pendarahan itu kalau memang ada iktikad baik dari rumah sakit ya tidak ada salahnya dikontrol dulu dong. Karena jangan dikatakan bahwa ini sebagai hal-hal yang biasa saja,” katanya.

Ari menambahkan, kondisi kesehatan setiap bayi tidak selalu sama. Karena itu, setiap perubahan kondisi maupun keluhan yang disampaikan orang tua perlu mendapat perhatian tenaga kesehatan.

“Karena setiap bayi kan beda juga apa namanya kondisi kesehatan dan lain-lainnya. Sehingga ini kejadiannya di rumah sakit, sehingga kalau ada hal-hal yang seperti itu tidak ada susahnya kalau kita melakukan pengecekan untuk bagaimana yang pertama memastikan kesehatan bayi tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga. Dengan begitu, orang tua tidak terus berada dalam kondisi khawatir karena tidak memperoleh penjelasan mengenai keadaan anaknya.

“Yang kedua juga untuk menjaga psikologi dari orang tua sehingga orang tua juga tidak mengira-ngira ‘Jangan-jangan ini anakku kenapa-kenapa’ ataukah sakit kah, atau seperti apa,” lanjut Ari.

DPRD Soroti Pelaporan ke Dinkes

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar dr. Fahrizal Arrahman Husain menyoroti mekanisme pelaporan kasus tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Fahrizal menyebut laporan awal mengenai pasien meninggal baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari setelah kejadian.

“Dan ternyata hasil laporan yang masuk ke Dinas Kesehatan itu baru masuk tiga hari setelahnya,” kata Fahrizal, usai berkunjung ke RSIA Paramount.

Ia kemudian menyinggung ketentuan pelaporan untuk kasus pasien meninggal di rumah sakit.

“Padahal dalam aturan itu kalau ada pasien yang meninggal dalam 1×24 jam itu harus ada laporan pertama masuk ke Dinas Kesehatan, terutama untuk rumah sakit-rumah sakit ibu dan anak di Kota Makassar,” tambah legislator PKB itu.

Selain laporan awal, Fahrizal mempertanyakan laporan yang seharusnya disusun oleh komite mutu rumah sakit. Ia menyebut dokumen tersebut belum diterima hingga Komisi D melakukan kunjungan pada 20 Agustus 2026.

“Laporan resminya atau laporan lebih lengkapnya yang ditangani oleh komite mutu dari rumah sakit itu harus masuk 3×24 jam. Nah, ini sampai sekarang tanggal 20, sudah tujuh hari belum ada sama sekali laporan mengenai dari komite mutu,” jelasnya.

Menurut Fahrizal, ketika Komisi D datang ke rumah sakit, proses audit oleh Komite Medik baru saja dilakukan. Namun, ia menjelaskan bahwa audit Komite Medik memiliki cakupan tertentu karena berkaitan dengan dokter.

“Komite medik ternyata cuma bisa melakukan audit kepada dokter-dokter, bukan nakes yang lainnya seperti perawat dengan bidan. Ada juga komite keperawatan dan komite bidan,” katanya.

Karena pelayanan pasien melibatkan berbagai tenaga kesehatan, Fahrizal menilai pemeriksaan perlu mencakup seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menjelaskan bahwa hasil audit Komite Medik masih perlu dikomunikasikan dengan kolegium dan organisasi profesi terkait.

Komite Medik RSIA Paramount disebut telah melakukan komunikasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Selanjutnya, evaluasi juga dijadwalkan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar dan organisasi profesi perawat, PPNI.

“Saya meminta semestinya komite mutu sudah memberikan kami hasil dari audit itu. Ternyata mereka masih meminta sabar untuk selesai dari pertemuan dengan IDI dan PPNI ini. Setelah itu saya sampaikan kalau bisa hasilnya harus clear dan bisa dilihat oleh semua masyarakat,” tegasnya.

Dorong Audit Eksternal

Tak hanya meminta rumah sakit menyelesaikan audit internal, Komisi D DPRD Makassar juga mendorong Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dari sisi eksternal.

Menurut Fahrizal, audit pemerintah diperlukan sebagai pembanding terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan internal rumah sakit. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kasus tersebut.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian yang terbukti menyebabkan pasien meninggal, Fahrizal meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Tindak lanjutnya pasti harus ada sanksi yang tegas dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Fahrizal juga meminta Dinas Kesehatan melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kasus yang terjadi pada Agustus 2026, tetapi juga perlu melihat catatan kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan pelayanan di RSIA Paramount.

Ia menyebut sekitar dua tahun lalu terdapat kasus pasien yang mengalami infeksi setelah melahirkan dan kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Pasien tersebut, menurut Fahrizal, mengalami sepsis dan rumah sakit disebut hanya mendapatkan teguran lisan.

“Semestinya sudah ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.

Fahrizal juga menyampaikan adanya kasus lain yang berkaitan dengan pasien anak. Ia menyebut pasien tersebut mengalami pembengkakan pada tangan akibat pemasangan infus atau flebitis. Dalam kasus tersebut, Dinas Kesehatan disebut memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1.

“Semestinya kan sudah SP2 semestinya di situ. Tapi merunut lagi dari belakangnya sudah banyak semestinya kejadiannya di Paramount,” ujarnya.

Ia kemudian menyebut kemungkinan pemberian sanksi yang lebih berat apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap kematian pasien.

“Kalau memang betul ada kelalaian ini yang menyebabkan kematian, semestinya bisa dilakukan langsung SP3 ataupun penutupan sementara,” tegasnya.

RSIA Paramount Lakukan Audit Internal

Sementara itu, RSIA Paramount menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri kronologi dan pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Ketua Komite Medik RS Paramont, Doktor dr Idham Jaya Ganda, mengatakan audit internal oleh Komite Medik telah dilakukan pada 14 Agustus 2026.

Pemeriksaan kemudian melibatkan IDAI Cabang Makassar melalui audit terhadap dokter anak pada 19 Agustus 2026. Selain itu, IDI Cabang Makassar juga dijadwalkan melakukan evaluasi pada 20 Agustus 2026.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar unsur dokter. Komite Keperawatan juga telah melakukan pemeriksaan pada 15 Agustus 2026, sementara Ikatan Bidan Indonesia (IBI) turut dilibatkan dalam proses evaluasi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pelayanan yang diberikan kepada pasien serta keterlibatan masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk selanjutnya, Komisi D DPRD Makassar masih menunggu hasil audit internal rumah sakit maupun pemeriksaan eksternal yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui penyebab meninggalnya bayi sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam pelayanan di RSIA Paramount.

DPRD Makassar menegaskan, kesimpulan mengenai kasus tersebut harus mengacu pada hasil pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh, bukan hanya berdasarkan dugaan maupun informasi awal yang diterima.

Comment