DPRD Makassar Dorong Pencegahan HIV AIDS dan Tekan Stigma

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar menilai diperlukan regulasi khusus untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penjelasan Inisiator DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar tentang Penanggulangan HIV AIDS, Jumat (28/8/2026).

ads

Juru Bicara DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, mengatakan Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan kebijakan yang lebih jelas dan menyeluruh dalam menangani HIV, AIDS, dan IMS.

Menurut Adi, regulasi nantinya tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan orang yang telah terinfeksi. Upaya pencegahan harus menjadi salah satu prioritas utama melalui penyediaan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Kami ingin mengajak perda ini nantinya tidak hanya berbicara tentang mereka yang sudah terinfeksi, pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang HIV, AIDS, dan IMS,” kata Adi.

Ia menjelaskan, edukasi kepada masyarakat perlu mencakup informasi mengenai cara penularan, faktor risiko, langkah pencegahan, hingga akses pemeriksaan dan pelayanan kesehatan.

Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali risiko serta mengetahui fasilitas layanan yang dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan maupun pengobatan.

Di sisi lain, Adi menilai pemerintah juga perlu melihat kondisi masyarakat secara terbuka, termasuk berbagai perilaku dan faktor yang berpotensi meningkatkan risiko penularan HIV dan IMS.

Ia menyebut terdapat kelompok masyarakat yang berdasarkan data dan kondisi lapangan membutuhkan perhatian serta akses pelayanan yang lebih spesifik. Namun, perhatian tersebut tidak boleh berujung pada stigma maupun diskriminasi.

“Yang kita cegah adalah penularannya, yang kita tekan adalah faktor risikonya, sedangkan orangnya tetap harus kita perlakukan secara manusiawi,” tegasnya.

Menurut Adi, pencegahan penularan harus dilakukan bersamaan dengan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Sebab, stigma dan diskriminasi berpotensi membuat seseorang enggan memeriksakan kondisi kesehatannya. Bahkan, orang yang membutuhkan pengobatan bisa menjauh dari fasilitas kesehatan karena khawatir mendapatkan perlakuan berbeda.

Jika kondisi tersebut terjadi, kata Adi, penanganan HIV, AIDS, dan IMS justru akan semakin sulit dilakukan. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memastikan upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat berjalan beriringan.

Ranperda tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah pemerintah dalam memperkuat pencegahan, memperluas pelayanan kesehatan, serta menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki faktor risiko, tanpa mengabaikan prinsip perlakuan yang manusiawi.

Comment