Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memperkuat penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penjelasan Inisiator DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar tentang Penanggulangan HIV AIDS, Jumat (28/8/2026).

Juru Bicara DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, mengatakan Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi arah kebijakan yang lebih jelas dan komprehensif dalam upaya penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS di Kota Makassar.
“Kami ingin mengajak perda ini nantinya tidak hanya berbicara tentang mereka yang sudah terinfeksi, pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang HIV, AIDS, dan IMS,” kata Adi.
Ia menjelaskan informasi tersebut mencakup cara penularan, faktor risiko, langkah pencegahan, hingga akses pemeriksaan dan pelayanan kesehatan. Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat memahami risiko sekaligus mengetahui layanan yang dapat diakses ketika membutuhkan pemeriksaan atau pengobatan.
Adi juga mengatakan pemerintah perlu melihat kondisi di tengah masyarakat secara terbuka, termasuk keberadaan perilaku dan faktor tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap penularan HIV dan IMS.
Menurutnya, terdapat kelompok masyarakat yang berdasarkan data dan kondisi lapangan membutuhkan perhatian serta jangkauan pelayanan yang lebih khusus. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma terhadap individu maupun kelompok tertentu.
“Yang kita cegah adalah penularannya, yang kita tekan adalah faktor risikonya, sedangkan orangnya tetap harus kita perlakukan secara manusiawi,” tegasnya.
Adi menilai upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ia mengingatkan stigma dan diskriminasi dapat membuat seseorang enggan memeriksakan diri. Bahkan, orang yang membutuhkan pengobatan berpotensi menjauh dari fasilitas kesehatan karena khawatir mendapat perlakuan berbeda.
Menurut Adi, jika kondisi tersebut terjadi, penanganan HIV, AIDS, dan IMS justru akan semakin sulit dilakukan. Karena itu, Ranperda diharapkan dapat memperjelas peran dan langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur penguatan pencegahan, pemberian pelayanan kesehatan, jangkauan terhadap kelompok yang memiliki faktor risiko, koordinasi antarperangkat daerah, hingga keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan.
“Penanggulangan HIV dan AIDS dan IMS tentu bukan pekerjaan dinas kesehatan saja, ada perlu pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perguruan tinggi, dunia usaha, media, keluarga, serta masyarakat. Semua harus bergerak dalam arah yang sama,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi, DPRD juga menginginkan Ranperda tersebut memberikan kepastian terhadap keberlanjutan program penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.
Adi menyoroti pentingnya memastikan program tidak hanya berjalan ketika terdapat program tertentu, kemudian melemah setelah program tersebut berakhir.
“Kami berharap rancangan perda ini nantinya benar-benar menjadi perda yang bisa bekerja, bukan sekedar perda yang selesai dibahas dan ditetapkan, tetapi perda yang dapat dirasakan hasilnya,” katanya.
Comment