Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Sidang Kantor DPRD, Malili, Kamis (13/8/2026).

Bupati Irwan mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan sekaligus perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.
“Persetujuan bersama yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bagian penting dalam rangka proses penyusunan dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026,” kata Irwan.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kondisi daerah yang berkembang sepanjang tahun berjalan. Penyesuaian itu mencakup aspek pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan tuntutan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sebagai respon terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan DPRD Luwu Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hasil pembahasan tersebut kemudian bermuara pada persetujuan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Proses tersebut, kata Irwan, merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati, struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Luwu Timur turut mengalami penyesuaian.
Untuk pendapatan daerah, angkanya ditetapkan sebesar Rp2.272.792.027.561. Sementara belanja daerah mencapai Rp2.269.433.185.531. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) tercatat sebesar Rp21.641.157.970.
Bupati Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur, terutama Badan Anggaran DPRD, yang dinilai telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, pada hari ini, Kamis tanggal 13 Agustus tahun 2026, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2026 disetujui bersama dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.
Comment