Ranperda Ketenagakerjaan Soroti Sertifikasi hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar tidak hanya mengarahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada aspek perlindungan pekerja. Regulasi tersebut juga diproyeksikan menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

ads

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, memaparkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda.

Salah satunya berkaitan dengan kompetensi tenaga kerja. Dalam pemaparan rapat disebutkan sekitar 62 persen angkatan kerja di Kota Makassar belum memiliki sertifikasi profesi resmi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk mendorong adanya integrasi program pelatihan vokasi melalui balai latihan kerja serta memperluas kemitraan dengan sektor usaha.

Kurikulum pelatihan nantinya diarahkan mengacu pada standar kompetensi kerja nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja sekaligus membantu menekan angka pengangguran di Kota Makassar.

Selain peningkatan kompetensi, Ranperda juga diarahkan untuk memberikan perlindungan afirmatif terhadap kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesenjangan upah berbasis gender yang disebut masih mencapai 18 persen.

Rezeki mengatakan regulasi tersebut juga akan mengatur sejumlah bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk pekerja penyandang disabilitas, pekerja migran Indonesia purna, serta pekerja lanjut usia yang berada dalam kondisi rawan sosial.

“Regulasi ini mengintervensi kesenjangan upah berbasis gender yang masih menyentuh angka 18%, menegakkan mandat hukum kuota wajib minimal 1% penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada sektor usaha swasta, serta penyediaan jaring pengamanan bagi pekerja migran Indonesia purna dan pekerja lanjut usia rawan sosial,” ujarnya.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Makassar ingin agar kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada perluasan akses pekerjaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi, perlindungan, dan kesempatan yang lebih setara.

Penguatan regulasi juga diharapkan dapat membuat program ketenagakerjaan di Kota Makassar berjalan lebih terintegrasi antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan sektor usaha.

Comment