Hartono Sebut Administrasi Jadi Kendala Ribuan Aset Tanah Pemkot Makassar

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan dalam penataan aset tanah milik daerah. Dari total 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, baru 3.223 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Data tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memberikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

ads

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Panitia Khusus (Pansus) BMD DPRD Makassar, H. Hartono. Menurutnya, lambannya proses sertifikasi aset tanah tidak terlepas dari persoalan administrasi, terutama riwayat tanah dan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan.

“Tetapi ini kan dari dulu kita minta, pertama, riwayat tanah ini yang memang sepertinya samar-samar, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan persertifikatan itu tidak cukup,” ungkap Hartono saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (7/9/2026).

Menurut Hartono, persoalan tersebut membuat proses sertifikasi aset pemerintah kota berjalan lambat. Ia menilai hambatan tersebut lebih berkaitan dengan kemampuan memenuhi persyaratan administratif dibandingkan dengan persoalan regulasi.

Hartono menyebut rendahnya jumlah aset tanah yang telah bersertifikat merupakan persoalan yang berlangsung dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut, kata dia, harus segera dibenahi agar pemerintah kota memiliki kepastian hukum atas seluruh aset yang tercatat sebagai kekayaan daerah.

“Jadi memang kalau kita bicara misalnya aset tanah, itu kan yang bersertifikat itu hanya sekitar 10% dari aset tanah kita hari ini. Nah, ini kan terjadi dari tahun ke tahun yang tidak selesai sampai hari ini,” jelasnya.

Karena itu, Hartono mendorong Pemkot Makassar lebih serius menata seluruh aset daerah. Penataan tersebut mencakup identifikasi aset, pencatatan, kelengkapan dokumen hingga memastikan status penguasaan aset secara jelas.

Ia menilai aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Aset yang telah teridentifikasi dan memiliki dokumentasi lengkap juga perlu dikelola agar memberikan manfaat bagi daerah.

“Sekarang kita sudah harus berpikir bagaimana aset itu teridentifikasi dengan baik, tercatatkan secara baik, dokumentasinya lengkap, dan bisa dikapitalisasi untuk menjadi sumber pendapatan pendapatan, kota,” ujarnya.

Meski demikian, Hartono mengingatkan agar pengelolaan aset tidak sepenuhnya diarahkan pada kepentingan bisnis. Menurutnya, setiap pemanfaatan barang milik daerah tetap harus mempertimbangkan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita juga tentu tidak boleh berpikir murni bisnis, karena bagaimanapun pemerintah itu tugasnya adalah pelayanan publik. Tapi aset-aset kita yang memang memungkinkan dikomersialkan, bisa, ya, maksimalkan dong di situ,” jelasnya.

Comment