Pemkab Luwu Timur Usulkan Revisi Perda Aset, Dorong Pengelolaan Barang Milik Daerah Lebih Akuntabel

Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembaruan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan aset, serta mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan milik pemerintah daerah.

Usulan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang diserahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada DPRD dalam rapat paripurna di Malili, Senin (12/10/2026).

ads

Dalam pemaparannya, Irwan menekankan bahwa barang milik daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Ia mengatakan, aset pemerintah tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai barang yang tercatat dalam administrasi. Lebih dari itu, aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat optimal.

“Barang milik daerah bukan sekadar aset yang tercatat dalam administrasi, tetapi merupakan sumber daya yang harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Irwan.

Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan berdampak terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan daerah.

Pemerintah daerah memandang perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta dinamika pengelolaan aset yang semakin kompleks.

Irwan menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah ke depan perlu memperhatikan sejumlah aspek yang tidak terbatas pada ketertiban administrasi. Kepastian status hukum dan perlindungan aset juga menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola tersebut.

Di sisi lain, aset pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Selain itu, pengelolaan aset daerah perlu terus didorong agar tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga memperhatikan kepastian status hukum, perlindungan aset, dan peningkatan kontribusi aset terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Ia berharap perubahan perda tersebut dapat meminimalkan persoalan administrasi maupun hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dengan pengelolaan yang semakin tertib dan akuntabel, aset pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Comment