Istana Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit dkk Mengarah ke Makar

Jakarta, Respublica— Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Pemerintah memandang perkara tersebut serius karena menyangkut keamanan kepala negara serta kepentingan dan kedaulatan bangsa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Rabu (4/11/2026).

ads

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan, kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Prasetyo mengatakan, penjelasan mengenai tujuan dan latar belakang tindakan itu masih menunggu hasil penyidikan aparat penegak hukum.

“Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya. Tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan ini tujuannya untuk apa? Tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” katanya.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa prihatin atas dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius karena institusi yang berada di bawah kepemimpinan presiden justru diduga melakukan tindakan yang menyasar kepala negara.

“Seorang kepala negara saja institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penilaian pemerintah bahwa kasus tersebut berpotensi mengarah pada makar didasarkan pada dugaan rangkaian tindakan berupa penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Prasetyo menegaskan, tindakan tersebut berkaitan dengan informasi milik kepala negara dan pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki sensitivitas tinggi.

“Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi. Informasi yang tentu sangat sensitif yang bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama yang kemudian dikaitkan dengan inisial tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Comment