Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong PT Vale Indonesia Tbk agar menuntaskan kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan. Nilai kewajiban yang ditagihkan mencapai sekitar Rp311 miliar, termasuk opsen pajak.
Besaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur. Tagihan itu berkaitan dengan pemanfaatan material hasil aktivitas pertambangan perusahaan, termasuk overburden, top soil, dan reject disposal.

Kebijakan penagihan tersebut belakangan menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pengenaan pajak terhadap material yang berasal dari kegiatan pertambangan tersebut, bahkan muncul anggapan bahwa kebijakan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menanggapi polemik itu, Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan bahwa penetapan pajak MBLB memiliki landasan regulasi yang jelas. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tindakan sepihak karena telah melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Luwu Timur merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam proses penyusunannya, perda tersebut juga melewati sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, hingga evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, argumentasi pemerintah daerah turut mendapat penjelasan dari pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr. Zainuddin Djaka. Ia menilai pengenaan pajak terhadap material tambang ikutan perlu dilihat berdasarkan fungsi dan pemanfaatannya, bukan semata-mata dari status material tersebut sebagai hasil sampingan pertambangan.
“Material overburden dan top soil yang dikeruk dan dimanfaatkan kembali oleh perusahaan—seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile—bukanlah sekadar timbunan buangan biasa,” ujar Dr. Zainuddin Djaka.
Ia menjelaskan, penggunaan material tersebut untuk membangun berbagai fasilitas penunjang kegiatan operasional perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam menentukan status objek pajaknya.
“Infrastruktur tersebut merupakan fasilitas penunjang operasional komersial perusahaan. Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 telah terpenuhi secara sah,” tambahnya.
Zainuddin juga merujuk hasil pemeriksaan BPK RI yang menguji pengambilan material MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi, pascatambang, maupun pemanfaatan lain di luar kategori pengecualian undang-undang.
Menurut dia, ketentuan pengecualian pajak MBLB dalam UU HKPD dan Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 memiliki batasan tertentu. Pengecualian tersebut antara lain berlaku untuk kebutuhan rumah tangga, pembangunan fasilitas umum nonkomersial seperti tiang listrik, telepon dan pipa, serta rumah ibadah yang pembiayaannya berasal dari masyarakat.
Rincian Kewajiban Pajak PT Vale
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, total tagihan sekitar Rp311 miliar terbagi dalam dua kelompok kewajiban.
Pertama, pemanfaatan reject disposal untuk masa pajak September hingga Desember 2025. Atas aktivitas tersebut, PT Vale dikenakan pajak daerah beserta opsen sekitar Rp14 miliar. Penetapannya dilakukan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Kedua, pemanfaatan overburden, top soil, dan disposal untuk periode Januari 2025 hingga Juni 2026. Nilai kewajiban pajak daerah beserta opsennya mencapai sekitar Rp297 miliar, yang juga ditetapkan melalui SKPDKB. Dengan demikian, akumulasi kedua komponen tersebut mencapai kurang lebih Rp311 miliar.
Pemkab Luwu Timur berharap manajemen PT Vale Indonesia Tbk segera memberikan tindak lanjut atas ketetapan pajak tersebut. Pemerintah daerah menilai penyelesaian kewajiban itu penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan.
Penagihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Comment