Akademisi Ulas Polemik Pajak MBLB PT Vale, Soroti Regulasi hingga Temuan BPK

Luwu Timur, Respublica— Polemik pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap PT Vale Indonesia Tbk mendapat tanggapan dari akademisi Universitas Mega Buana (UMB) Palopo, Afrianto.

Ia menilai, perdebatan mengenai kewajiban pajak perusahaan tambang tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek regulasi, riwayat pembayaran pajak, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ads

Pandangan itu sekaligus menjadi tanggapan Afrianto terhadap argumentasi Dr. Ibnu Hadjar yang sebelumnya menyoroti persoalan pajak MBLB PT Vale. Menurut Afrianto, ukuran pengenaan pajak tidak semestinya hanya bertumpu pada keberadaan transaksi jual beli material.

Dari sisi regulasi, ia merujuk Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023. Kedua aturan tersebut, menurutnya, perlu dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan ketentuan Pasal 130 UU Minerba.

Afrianto berpandangan, penentuan suatu material sebagai objek pajak harus mempertimbangkan aktivitas pengambilan sekaligus pemanfaatannya. Karena itu, tidak adanya transaksi komersial tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menyimpulkan bahwa material tersebut bebas dari pengenaan pajak.

Selain landasan regulasi, Afrianto mengangkat catatan pembayaran pajak PT Vale pada periode sebelumnya. Mengacu pada dokumen pemeriksaan BPK, perusahaan disebut pernah melaporkan dan membayar Pajak MBLB atas material reject yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertambangan.

Fakta tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan pembanding dalam menilai perlakuan pajak terhadap material ikutan pertambangan yang digunakan untuk kebutuhan lain, termasuk reklamasi.

“Jika material reject untuk infrastruktur pertambangan telah dibayarkan pajaknya, maka harus dijelaskan secara hukum apa yang membedakannya dengan material untuk reklamasi. Perbedaan perlakuan perpajakan tidak boleh hanya didasarkan pada penafsiran sepihak, tetapi harus memiliki landasan yuridis yang jelas,” demikian inti argumentasi Afrianto.

Aspek berikutnya yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan BPK. Dalam pemeriksaan tersebut, tercatat pemanfaatan material reject sebanyak 507.409 ton sepanjang 2024 dan 447.028 ton hingga Agustus 2025 untuk kepentingan reklamasi. Penggunaan material tersebut disebut belum dilaporkan sebagai objek pajak.

Dari aktivitas itu, terdapat potensi penerimaan Pajak MBLB sekitar Rp20,12 miliar. Selain itu, opsen pajak sebesar Rp2,79 miliar juga dicantumkan untuk 2025.

Afrianto turut mengemukakan surat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 231A/B/S/DJPKN-VI.MKS/HUM.02.06/9/2026 tertanggal 14 September 2026.

Surat tersebut, menurutnya, memuat penegasan bahwa pengambilan MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang memenuhi kriteria objek pajak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023.

Ia menilai, keterangan dari lembaga pemeriksa negara tersebut perlu ditempatkan sebagai salah satu rujukan penting dalam mengkaji persoalan perpajakan PT Vale. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berkutat pada perbedaan tafsir, tetapi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.

Afrianto menekankan, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dalam menghasilkan penilaian yang komprehensif.

“Regulasi memberikan dasar hukum, historis pembayaran menunjukkan praktik penerapannya, dan temuan BPK menjadi instrumen evaluasi. Mengabaikan salah satunya akan menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh,” demikian pokok pandangannya.

Kendati demikian, Afrianto mengingatkan pemerintah daerah agar tetap memastikan ketepatan penghitungan serta dasar penetapan nilai pajak yang dibebankan kepada perusahaan.

Menurutnya, penyelesaian polemik tersebut harus mengedepankan kajian hukum yang objektif dan konsisten. Hal itu diperlukan agar kepastian hukum tetap terjaga, sekaligus memastikan hak fiskal pemerintah daerah terlindungi.

Comment