Afrianto Minta Temuan BPK Jadi Pertimbangan dalam Polemik Pajak PT Vale

Luwu Timur, Respublica— Perdebatan mengenai pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap PT Vale Indonesia Tbk terus bergulir.

Kali ini, akademisi Universitas Mega Buana (UMB) Palopo, Afrianto, menyoroti hasil pemeriksaan serta surat resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan pemanfaatan material tambang ikutan.

ads

Afrianto menilai, penentuan objek pajak MBLB tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya transaksi jual beli material. Menurutnya, terdapat aspek lain yang harus diperhitungkan, terutama aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap argumentasi Dr. Ibnu Hadjar yang sebelumnya menyoroti persoalan pengenaan pajak MBLB PT Vale.

Afrianto mengemukakan tiga hal yang menurutnya penting dalam mengkaji persoalan ini, yakni landasan regulasi, rekam jejak pembayaran pajak perusahaan, serta hasil pemeriksaan BPK.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak

Dari sisi regulasi, Afrianto merujuk Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dipahami secara sistematis bersama Pasal 130 UU Minerba.

Ia berpandangan, pengujian terhadap objek pajak harus memperhatikan kegiatan yang berlangsung di lapangan, khususnya ketika material hasil pertambangan diambil dan kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Penentuan objek pajak tidak bisa dikerdilkan hanya dengan melihat ada-tidaknya transaksi komersial. Yang harus diuji adalah aktivitas nyata: apakah ada pengambilan dan pemanfaatan material di lapangan sesuai ketentuan hukum?” jelas Afrianto.

Riwayat Pembayaran Jadi Bahan Perbandingan

Selain aspek regulasi, Afrianto mengangkat riwayat pembayaran pajak PT Vale atas material reject. Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, perusahaan tersebut sebelumnya pernah melaporkan sekaligus membayar Pajak MBLB atas material reject yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur pertambangan.

Menurutnya, catatan pembayaran tersebut perlu diperhatikan ketika membahas perlakuan perpajakan terhadap material sejenis yang digunakan untuk kegiatan reklamasi.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang membedakan kedua jenis pemanfaatan material tersebut. Baginya, konsistensi penerapan aturan perpajakan menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan perlakuan tanpa alasan yuridis yang jelas.

“Jika material reject untuk infrastruktur pertambangan diakui dan dibayarkan pajaknya, lantas atas dasar hukum apa material sejenis yang dipakai untuk reklamasi mendadak bebas pajak? Perbedaan perlakuan perpajakan tidak boleh lahir dari tafsir sepihak perusahaan, melainkan wajib memiliki landasan yuridis yang presisi,” ujarnya.

BPK Catat Penggunaan Material untuk Reklamasi

Aspek berikutnya yang menjadi perhatian Afrianto adalah data hasil pemeriksaan BPK mengenai penggunaan material reject untuk kegiatan reklamasi.

Dalam dokumen tersebut, tercatat pemanfaatan material mencapai 507.409 ton sepanjang 2024 dan 447.028 ton hingga Agustus 2025. Penggunaan material tersebut disebut belum dilaporkan sebagai objek pajak.

Berdasarkan perhitungan yang dikemukakan, potensi Pajak MBLB dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp20,12 miliar. Sementara potensi penerimaan dari opsen pajak tercatat sebesar Rp2,79 miliar untuk 2025.

Afrianto juga merujuk surat BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 231A/B/S/DJPKN-VI.MKS/HUM.02.06/9/2026 tertanggal 14 September 2026.

Surat tersebut menjadi salah satu dasar argumentasinya karena memuat penegasan mengenai pengambilan MBLB ikutan untuk kepentingan reklamasi dan/atau pascatambang yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023.

Ia menilai, dokumen resmi tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam membahas polemik perpajakan PT Vale.

“Penegasan BPK adalah fakta kelembagaan negara yang sah. Sangat tidak elok jika fakta hukum ini diabaikan begitu saja dalam diskursus publik maupun akademik,” ungkap Afrianto.

Pemkab Diminta Tetap Cermat

Meski memberikan dukungan argumentatif terhadap dasar pengenaan pajak, Afrianto mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap harus mengedepankan ketelitian dalam proses penetapan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, penghitungan dasar pengenaan pajak dan besaran tagihan harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, ketiga aspek yang disorotnya harus ditempatkan dalam satu rangkaian penilaian. Regulasi menjadi pijakan hukum, riwayat pembayaran memberikan gambaran penerapan aturan, sedangkan hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi.

Afrianto berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan akuntabel. Dengan demikian, kepastian hukum bagi perusahaan tetap terjaga tanpa mengabaikan hak penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Comment