Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Town, Minggu (7/12/2025).
Dalam sambutannya, Irwan Djafar menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran bersama terkait pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi pedoman agar kita semua bisa menjaga lingkungan hidup dengan cara yang benar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kalau kita ingin kota ini bersih dan sehat, setiap warga harus terlibat dan memahami kewajiban masing-masing,” kata Irwan Djafar.
Melalui sosialisasi ini, Irwan berharap masyarakat dapat memahami isi regulasi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan dialog interaktif antara peserta dan narasumber.
Comment