Ilusi Kesejahteraan Dosen

Tulisan Profesor Effnu Subiyanto di harian Kompas (4 Februari 2026) berjudul “Dosen dan Pekerja” memantik diskusi yang menarik mengenai posisi sosial dan kesejahteraan dosen di Indonesia. Tulisan tersebut bertolak dari keyakinan bahwa dosen sebetulnya telah menikmati berbagai keistimewaan dari negara, sehingga tidak lagi pantas jika mereka mengeluhkan kesejahteraan profesinya.

Argumen ini sekilas tampak masuk akal, terutama jika dilihat dari aspek regulasi formal seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, usia pensiun yang lebih panjang, serta pengakuan negara terhadap sektor pendidikan.

ads

Tetapi, persoalan profesi dosen tidak sesederhana yang digambarkan Prof. Effnu. Realitas dunia akademik jauh lebih kompleks daripada sekadar angka gaji, aturan pensiun, atau simbol status sosial. Karena itu, menilai kesejahteraan dosen hanya dari indikator administratif berpotensi menimbulkan kesimpulan yang kurang utuh.

Karenanya perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada soal siapa yang lebih beruntung antara dosen dan pekerja industri, sebagaimana yang diperbandingkan oleh Effnu, sebab keduanya sama-sama mesti disejahterakan.

Mandat konstitusi, bukan privilege

Pendidikan memang memiliki posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam pasal 31 UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan (mandatory spending).

Ketentuan tersebut sering dipahami sebagai bentuk keistimewaan bagi dunia pendidikan, termasuk profesi dosen. Namun sebenarnya, mandat konstitusi itu lebih tepat dipahami sebagai tanggung jawab negara untuk memastikan pendidikan dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkualitas.

Keberadaan pendidikan dalam konstitusi tidak otomatis berarti seluruh pekerja pendidikan telah menikmati kesejahteraan yang memadai. Sistem pendidikan Indonesia terdiri dari berbagai lapisan institusi, tersebar di berbagai institusi kementerian.

Di dalamnya terdapat jutaan tenaga pendidik dengan kondisi yang sangat beragam. Karena itu, generalisasi bahwa dosen telah hidup sejahtera hanya karena adanya mandat anggaran pendidikan tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya. Belum lagi saat ini dengan tersedotnya anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia berada di sektor swasta. Banyak dosen di perguruan tinggi swasta yang masih menghadapi tantangan kesejahteraan yang cukup serius. Gaji yang tidak selalu stabil, keterbatasan fasilitas akademik, serta tuntutan administrasi yang tinggi.

Bahkan berdasarkan berbagai laporan yang dihimpun dari Kompas, Katadata, dan sejumlah lembaga analisis data, rata-rata gaji pokok dosen PTN di Indonesia hanya sekitar 1,3 kali upah minimum provinsi, setara kurang lebih 143 kilogram beras. Jika dibandingkan dengan negara lain, kesenjangan tersebut tampak sangat mencolok. Rata-rata gaji dosen di Indonesia berada di kisaran Rp 3 juta – 4,2 juta per bulan.

Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Singapura yang mencapai sekitar Rp72 juta, Hongkong sekitar Rp94 juta, Australia sekitar Rp94 juta, bahkan Malaysia dan Thailand pun berada di atas Indonesia. Di banyak negara maju, profesi dosen dipandang sebagai profesi strategis yang menopang kemajuan negara, sehingga kesejahteraannya dijaga secara serius oleh negara.

Jika Indonesia serius ingin membangun universitas berstandar internasional, maka ukuran kesejahteraan dosen semestinya juga menggunakan standar global, bukan sekadar membandingkan kondisi internal nasional. Sebab sulit membayangkan kampus Indonesia mampu bersaing dalam produksi ilmu pengetahuan dan inovasi dunia jika pekerja akademiknya masih disibukkan dengan persoalan ekonomi dasar.

Tunjangan sertifikasi dosen memang merupakan salah satu upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi. Tapi proses untuk memperoleh sertifikasi tersebut tidaklah sederhana.

Dosen harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, akademik, dan publikasi ilmiah yang tidak mudah dicapai dalam waktu singkat. Banyak dosen harus menunggu bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh hak tersebut.

Dalam situasi seperti ini, menganggap sertifikasi dosen sebagai bukti bahwa seluruh dosen telah hidup sejahtera tentu tidak sepenuhnya tepat. Sertifikasi memang memberikan tambahan pendapatan bagi sebagian dosen, tetapi tidak semua dosen langsung mendapatkannya. Selain itu, sertifikasi juga menuntut tanggung jawab akademik yang semakin besar dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

Karena itu, penting untuk membedakan antara mandat konstitusional negara terhadap pendidikan dan realitas kesejahteraan profesi dosen. Mandat konstitusi adalah dasar bagi sistem pendidikan nasional, bukan privilese eksklusif yang secara otomatis menjamin kesejahteraan seluruh tenaga akademik di dalamnya.

Kerja akademik yang tak terlihat

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam diskusi tentang profesi dosen adalah anggapan bahwa pekerjaan dosen hanya sebatas mengajar di kelas. Pandangan ini muncul karena aktivitas mengajar merupakan bagian yang paling terlihat dari pekerjaan akademik. Padahal, kegiatan mengajar hanyalah satu bagian dari keseluruhan tanggung jawab dosen dalam sistem pendidikan tinggi.

Dalam kerangka hukum pendidikan Indonesia, dosen memiliki mandat untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, peran dosen tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai peneliti dan agen perubahan sosial.

Pekerjaan akademik lazimnya tidak terlihat karena banyak dilakukan di luar ruang kelas. Menulis artikel ilmiah, membaca literatur penelitian, melakukan observasi lapangan, hingga membimbing mahasiswa merupakan bagian penting dari pekerjaan dosen.

Aktivitas ini membutuhkan waktu yang panjang dan konsentrasi intelektual yang tinggi, tetapi tidak selalu dapat diukur dengan jam kerja formal. Tidak jarang dosen menghabiskan malam hari untuk menulis artikel ilmiah atau menyelesaikan laporan penelitian. Pada masa libur akademik pun, banyak dosen tetap bekerja menyelesaikan penelitian, mempersiapkan bahan ajar, atau mengikuti seminar ilmiah.

Ironisnya, dalam situasi kerja akademik yang demikian berat, banyak dosen justru harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sejumlah survei bahkan menunjukkan sekitar 76 persen dosen di Indonesia memiliki pekerjaan sampingan di luar kampus. Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan dosen bukan sekadar asumsi, melainkan realitas struktural yang dihadapi dunia akademik Indonesia.

Karena itu, membandingkan ritme kerja dosen dengan pekerja industri secara langsung sebetulnya kurang tepat. Pekerja industri bekerja dalam sistem produksi yang berbasis waktu dan output yang terukur secara fisik. Sementara itu, pekerjaan dosen lebih berkaitan dengan produksi pengetahuan dan kesadaran yang tidak selalu dapat diukur secara kasat mata.

Kesalahpahaman mengenai kerja akademik ini membuat profesi dosen dipersepsikan lebih santai daripada profesi lain. Padahal, di balik fleksibilitas waktu kerja tersebut terdapat tanggung jawab akademik yang tidak ringan. Dosen dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan, menghasilkan karya ilmiah, serta berkontribusi dalam pengembangan masyarakat.

Beban kerja dosen di Indonesia pun relatif tinggi. Banyak dosen mengampu 7–9 mata kuliah dalam satu semester, belum lagi beban tridarma yang lain, sementara di banyak universitas luar negeri dosen umumnya hanya mengajar 3–5 mata kuliah agar memiliki ruang lebih besar untuk melakukan penelitian dan pengembangan akademik.

Ekosistem akademik yang belum ideal

Indikator kesejahteraan yang digunakan dalam opini Prof. Effnu tersebut, misalnya melihat jumlah mobil di parkiran kampus, juga terlalu menyederhanakan untuk menggambarkan kondisi sosial-ekonomi dosen.

Kepemilikan mobil tidak selalu berarti kemapanan ekonomi. Dalam praktiknya, banyak kendaraan dibeli melalui kredit jangka panjang dengan cicilan bulanan yang tidak ringan. Bagi sebagian dosen, mobil lebih merupakan kebutuhan mobilitas kerja daripada simbol kesejahteraan.

Selain itu, mobil juga bukan sepenuhnya milik pribadi dosen, melainkan digunakan bersama oleh keluarga. Satu kendaraan bisa dipakai bergantian untuk mengantar anak sekolah, kebutuhan pasangan bekerja, aktivitas dosen ke kampus, dan lain sebagainya, dan lain seterusnya. Karena itu, parkiran mobil tidak dapat dijadikan ukuran yang akurat untuk menilai tingkat kesejahteraan suatu profesi.

Diskusi tentang kesejahteraan dosen tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekosistem akademik di Indonesia. Profesi dosen tidak hanya bergantung pada gaji atau tunjangan, tetapi juga pada dukungan sistem pendidikan tinggi yang memungkinkan mereka menjalankan fungsi intelektualnya secara optimal. Tanpa ekosistem yang sehat, sulit bagi dosen untuk menghasilkan karya akademik yang berkualitas.

Salah satu tantangan utama dalam dunia akademik Indonesia adalah keterbatasan dana penelitian. Banyak dosen harus bersaing ketat untuk mendapatkan hibah penelitian yang jumlahnya terbatas. Dalam beberapa kasus, dosen bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk mendukung kegiatan riset atau menghadiri konferensi ilmiah.

Selain itu, akses terhadap publikasi ilmiah internasional juga masih menjadi tantangan bagi banyak perguruan tinggi. Publikasi ilmiah memerlukan biaya yang tidak sedikit, sementara dukungan institusi tidak selalu tersedia secara memadai. Padahal, publikasi merupakan salah satu indikator penting dalam pengembangan karier akademik dosen.

Di banyak negara maju, profesi dosen dihargai karena sistem akademik yang mendukung aktivitas intelektual secara maksimal. Universitas menyediakan dana riset yang memadai, ruang kolaborasi ilmiah yang luas, serta kebijakan yang memungkinkan dosen fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi.

Sistem ini menciptakan lingkungan akademik yang produktif dan inovatif. Jika Indonesia sungguh ingin membangun universitas berstandar internasional, maka standar kesejahteraan dosen global semestinya juga dijadikan ukuran pembanding, bukan hanya standar akreditasi dan peringkat universitas semata.

Indonesia masih berada dalam proses menuju kondisi tersebut. Karena itu, kritik terhadap kesejahteraan atau kondisi kerja dosen seharusnya tidak dipahami sebagai keluhan semata. Kritik tersebut justru dapat menjadi refleksi penting untuk memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi agar lebih mampu mendukung peran strategis dosen dalam pembangunan bangsa.

**Penulis adalah M. Yunasri Ridhoh, Dosen Kewarganegaraan dan Anggota Forum Dialektika Hukum dan Kebijakan UNM

Comment