Jakarta, Respublica— Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali berkembang. Dua tersangka, yakni Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dan Roy Suryo, dilaporkan telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6) pagi.
Kabar penangkapan tersebut pertama kali mencuat melalui keterangan pihak kuasa hukum. Petrus menyebutkan bahwa informasi penangkapan Roy Suryo diterima dari istrinya, yang kemudian juga disertai kabar penangkapan terhadap Tifauzia.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Dr Tifa disebut diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB sebelum sempat beraktivitas seperti biasa. Dari pihak Roy Suryo, kuasa hukum Khozinudin juga membenarkan adanya informasi penangkapan kliennya.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dikutip dari kompas.com.
Di sisi lain, kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada hari yang sama. Namun agenda tersebut batal terlaksana karena penangkapan yang terjadi lebih dulu.
“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.
Comment