Makassar, Respublica— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Kamis (2/7/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan data pemilih secara berkala untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat. Rapat dipimpin jajaran pimpinan KPU Kota Makassar dan dihadiri Ketua beserta anggota KPU, Sekretaris KPU Kota Makassar, para kepala subbagian, serta staf sekretariat.

Sejumlah instansi juga mengikuti rapat tersebut, di antaranya Bawaslu Kota Makassar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Makassar, Polrestabes Makassar, Kodim 1408/BS, Pengadilan Negeri Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar.
Saat membuka rapat pleno, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mekanisme yang dilakukan untuk menyesuaikan daftar pemilih dengan perkembangan data kependudukan yang terus berubah.
“Rapat Pleno ini adalah bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, untuk merespon perubahan atau dinamika yang terjadi terhadap data pemilih”, ungkap Yasir.
Ia menerangkan bahwa perubahan dalam daftar pemilih dapat dipengaruhi oleh berbagai kondisi, mulai dari bertambahnya pemilih baru hingga adanya warga yang meninggal dunia atau memperbarui data administrasi kependudukannya.
“Jadi, perubahan data pemilih itu bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti pemilih baru, perpindahan penduduk, baik pindah masuk maupun pindah keluar, pemilih atau penduduk yang berubah status kependudukannya, pemilih yang meninggal dunia, dan pemilih yang telah memperbaiki data kependudukannya”, tambahnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kota Makassar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 1.083.713 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 524.970 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 558.743 lainnya merupakan pemilih perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Hambaliie, mengatakan angka yang ditetapkan dalam rapat pleno merupakan hasil akhir dari seluruh tahapan pemutakhiran data yang telah dilaksanakan selama triwulan kedua tahun ini.
“Angka atau data pemilih yang telah ditetapkan ini adalah hasil dari seluruh rangkaian kegiatan PDPB triwulan kedua tahun 2026, yang merupakan wujud dari upaya KPU untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih”, pungkas Hambaliie.
Comment