DPRD Makassar Evaluasi Kebutuhan Armada Pengangkut Sampah untuk APBD Berikutnya

Makassar, Respublica–– Ketersediaan kendaraan pengangkut sampah menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian DPRD Kota Makassar. Legislator berencana mengevaluasi kebutuhan penambahan sekaligus peremajaan armada dalam pembahasan anggaran berikutnya.

Evaluasi itu menyusul kondisi sejumlah kendaraan persampahan yang mengalami kerusakan. Di sisi lain, kebutuhan armada di tingkat kecamatan dan kelurahan masih cukup tinggi.

ads

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengatakan kebutuhan kendaraan pengangkut sampah berulang kali disampaikan oleh camat dan lurah dalam pertemuan bersama DPRD. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat kebutuhan tersebut tergambar secara jelas dalam struktur penganggaran pemerintah kota.

Menurutnya, persoalan armada perlu kembali dibicarakan dalam pembahasan anggaran, termasuk melihat peluang memasukkannya pada APBD Perubahan 2026 ataupun APBD Pokok 2027.

“Apakah memungkinkan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026, atau kalau memang belum memungkinkan, kita dorong masuk dalam APBD Pokok 2027 yang penting kebutuhan ini harus jelas perencanaannya dan jangan lagi berhenti sebatas usulan dalam rapat,” ujarnya.

Andi menekankan, keputusan untuk menambah kendaraan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan kebutuhan. Pemerintah Kota Makassar dinilai perlu memiliki basis data yang menggambarkan kondisi seluruh armada persampahan.

Pemetaan itu, kata dia, perlu mencakup kendaraan yang masih beroperasi, mengalami kerusakan ringan, rusak berat, maupun armada yang sudah tidak layak digunakan.

“Setelah datanya jelas, baru kita bisa menentukan apakah solusinya perbaikan, peremajaan atau penambahan armada karena memang kita selalu menerima keluhan itu, tentu akan melihat dan membahasnya sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Anggota DPRD Makassar, Idris, berpandangan persoalan armada tidak bisa dilepaskan dari evaluasi pelayanan persampahan secara keseluruhan.

Ia menilai aspirasi yang disampaikan camat dan lurah harus mendapat tindak lanjut melalui proses perencanaan pembangunan dan penganggaran. Dengan demikian, kebutuhan armada tidak berhenti sebagai pembahasan dalam forum rapat.

Idris menyebut APBD Perubahan 2026 masih dapat menjadi momentum untuk mengkaji kebutuhan yang sifatnya mendesak. Namun, apabila keterbatasan anggaran membuat pengadaan belum dapat dilakukan tahun ini, pemerintah perlu menyiapkan perencanaannya untuk APBD Pokok 2027.

“Harus dipersiapkan untuk APBD Pokok 2027, jangan setiap tahun camat dan lurah menyampaikan kebutuhan yang sama, tetapi tidak pernah ada tindak lanjut dalam penganggaran,” katanya.

Selain jumlah kendaraan, Idris mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan aspek pemeliharaan. Menurutnya, pengadaan armada baru tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi dukungan anggaran operasional dan perawatan.

“Jangan sampai kita menambah armada tetapi beberapa tahun kemudian kembali banyak yang rusak karena biaya pemeliharaannya tidak diperhitungkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Idris menilai peningkatan kapasitas armada harus berjalan bersamaan dengan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya.

Program pemilahan, bank sampah, hingga pengolahan sampah berbasis lingkungan dinilai tetap penting untuk menekan volume sampah yang berakhir pada proses pengangkutan.

Namun, upaya mengurangi produksi sampah tidak berarti kebutuhan kendaraan pengangkut dapat dikesampingkan. Pemerintah tetap harus memastikan armada tersedia dan mampu memberikan pelayanan secara optimal di seluruh wilayah Kota Makassar.

“Kita mengurangi volume sampah dari sumber, tetapi kendaraan pengangkut juga harus tersedia dan dalam kondisi baik. Jangan sampai masyarakat sudah mengikuti kebijakan pemilahan, tetapi sampah yang harus diangkut justru tidak terlayani karena armadanya bermasalah,” tuturnya.

Comment