Jakarta, Respublica— Pemerintah menambah struktur baru di lingkungan Kementerian Agama dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren. Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pembentukan lembaga baru tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan pesantren yang selama ini memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan di Indonesia.

Nasaruddin menyampaikan hal itu setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” jelasnya.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sekaligus mengubah posisi urusan pesantren dalam struktur Kementerian Agama. Sebelumnya, pesantren masih berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Ia mengatakan proses pengisian jabatan pimpinan lembaga baru tersebut bahkan telah dilakukan beberapa hari sebelum keputusan mengenai struktur barunya ditetapkan.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” ujarnya.
Nasaruddin menyebut pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai keputusan yang menunjukkan adanya perhatian khusus pemerintah terhadap dunia pesantren.
Ia berharap keberadaan struktur baru itu dapat membawa perubahan positif bagi pesantren, sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
“Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” tandasnya.
Comment