Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus PBG

Makassar, Respublica— Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah layanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Status hukum tersebut diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

ads

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi. Husniah tercatat sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG.

Sebelumnya, Polres Gowa lebih dahulu menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Husniah dilakukan hanya berselang empat hari setelah tim penyidik Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa lima boks berisi berbagai dokumen fisik dan elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Sebelum status tersangka ditetapkan, Husniah telah lebih dahulu diperiksa penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik turut mendalami keterangan sejumlah pihak yang berada di sekitar lingkungan Bupati Gowa. Salah satunya Rahmi Palanna alias Oma, yang pernah menjabat sebagai kepala rumah tangga rumah jabatan Bupati Gowa.

Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah, juga telah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses pengurusan PBG maupun perizinan lainnya di lingkungan Pemkab Gowa.

Comment