Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pajak daerah.
Kali ini, rapat melibatkan sejumlah pengusaha hotel guna menelusuri tren penurunan pembayaran pajak hotel di Kota Makassar. RDP tersebut berlangsung di Ruang Banggar Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan ini menjadi upaya DPRD dan Bapenda untuk mengklarifikasi penyebab turunnya setoran pajak dari sektor perhotelan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Sejumlah manajemen hotel turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar. Sementara dua hotel lainnya, yakni Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari, tercatat tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pihak hotel dan Bapenda terkait pembayaran pajak yang selama ini tercatat mengalami penurunan.
“Jadi nanti pembayaran selanjutnya kalau ada pembayaran dan kuitansi, kita lihat baik-baik kuitansi yang mana sebenarnya milik Bapenda. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini,” lanjutnya.
Ismail juga menyoroti adanya perbedaan data antara laporan pembayaran dari pihak hotel dengan catatan yang dimiliki Bapenda, khususnya terkait pajak reklame dan pajak billboard.
“Katanya sudah terbayarkan, tapi menurut data di Bapenda belum terbayarkan. Itu mungkin disinkronkan dulu Pak Sekban, sebelum kita kasih teguran bagi mereka yang memang tidak membayarkan,” jelasnya.
Selain itu, Komisi B juga meminta Bapenda segera melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap hotel-hotel yang dicurigai mengalami penurunan pembayaran pajak secara signifikan.
“Silakan Pak Sekban untuk memerintahkan anggotanya turun ke lapangan, silakan cek laporan keuangannya terkait dengan penurunan pembayaran tren hari ini,” lanjutnya.
Selain itu, Komisi B DPRD Makassar juga merekomendasikan agar Bapenda segera menyelesaikan sinkronisasi data terkait pembayaran pajak yang sebelumnya disebut sudah dibayarkan oleh pihak hotel namun belum tercatat dalam sistem Bapenda.
Ia menambahkan, dalam satu hingga dua hari ke depan pihaknya akan menunggu kejelasan data tersebut sebelum mengirimkan surat kepada wajib pajak yang dinilai belum menyelesaikan kewajibannya.
“Jadi perlu kami tekankan Bapak/Ibu sekalian bahwa yang Bapak/Ibu bayarkan itu bukan uangnya Bapak, uangnya Pemerintah Kota, uangnya kustomernya Bapak disetorkan ke Pemerintah Kota,” katanya.
“Apalagi kalau pajak restoran, pajaknya pembeli di restorannya Bapak, di hotelnya Bapak, disetorkan 10% ke pemerintah melalui Bapenda. Itu yang kami tagih,” lanjutnya.
Terkait penurunan pembayaran pajak hotel tersebut, Komisi B DPRD Makassar juga membuka kemungkinan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Comment