DPRD Makassar Dorong Tempat Hiburan Malam Taat Bayar Pajak demi Dongkrak PAD

Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata di Kantor Sementara DPRD Makassar, Kamis (30/4/2026).

Rapat tersebut membahas kepatuhan pajak pelaku tempat hiburan malam (THM), termasuk pengusaha diskotik, penjualan minuman beralkohol, hingga panti pijat. Sekitar 50 pelaku usaha diundang, namun hanya sekitar 30 yang hadir memenuhi panggilan.

ads

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya pada malam akhir pekan.

Dalam sidak tersebut, Komisi B mengambil sampel untuk menilai kepatuhan pajak pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar. “Karena beberapa tempat hiburan malam yang baru lagi terbuka, informasi masuk bahwa masih banyak yang belum bayar pajak,” ujarnya.

“Alhamdulillah setelah kita kroscek tadi, tahun 2025 alhamdulillah kita over target dari Bapenda. Jadi makanya hari ini kita pastikan insyaallah tahun 2026 kalau bisa kita tingkatkan lagi PAD lewat THM ini, pajak tempat hiburan malam ini,” tambah legislator Golkar itu.

Ismail menambahkan, salah satu persoalan krusial yang ditemukan adalah terkait perizinan penjualan minuman beralkohol. Ternyata Dinas Perdagangan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin eceran minol di tingkat kota karena menjadi ranah pemerintah provinsi.

“Itu ranahnya provinsi, tapi sekarang lagi mengurus ke sana tentang izin edar, izin ecer minol di Kota Makassar yang itu yang tidak ada kita miliki,” katanya.

Menyikapi kekosongan regulasi tersebut, Komisi B membuka opsi untuk mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur penjualan minuman beralkohol, termasuk potensi retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Sementara kita komunikasikan. Sebaiknya memang kalau bisa diberikan retribusi atau apalah namanya, ya sebaiknya kita bikin Perda. Ini baru usulan ya,” ujarnya.

Selain itu, Komisi B juga menemukan indikasi praktik penjualan eceran minuman beralkohol oleh pelaku usaha yang seharusnya hanya berizin sebagai sub-distributor.

Berdasarkan ketentuan, sub-distributor semestinya menjual dalam skala grosir ke hotel dan tempat hiburan malam, bukan secara satuan kepada konsumen. Para pelaku usaha telah mengakui praktik tersebut, namun belum adanya regulasi di tingkat kota membuat pengawasan menjadi terbatas.

“Itulah yang Perda-nya nanti yang itu salah satu itu yang maksud saya, daripada ini apa-apa enggak ada yang mengatur lebih baik kita usulkan aja bikin Perda karena terkait juga ada PAD di situ,” tutup Ismail.

Comment