Makassar, Respublica— Pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk di daerah.
Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM), Imam Mujtahid Ansar, menilai evaluasi yang terjadi di tingkat nasional semestinya menjadi alarm bagi seluruh pihak agar tata kelola program MBG berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Imam, aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut.
Ia menegaskan, manfaat besar yang dijanjikan program MBG dapat kehilangan kepercayaan publik apabila pelaksanaannya diwarnai lemahnya pengawasan maupun dugaan penyimpangan.
Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus adalah proses penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Enrekang. Menurutnya, proses tersebut harus berlangsung secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Imam mengatakan Kejari Enrekang tidak seharusnya menunggu hingga persoalan berkembang menjadi polemik besar sebelum melakukan pengawasan.
“Ketika mulai muncul berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG atau titik dapur MBG, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut Imam, titik SPPG bukanlah aset bisnis yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi. Sebaliknya, titik tersebut merupakan bagian dari instrumen pelayanan negara yang dibiayai oleh anggaran publik dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, HPMM KOM. UNM mendesak Kejari Enrekang melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Enrekang. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik jual beli titik, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk intervensi lain yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Selain proses penetapan titik, Imam juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran sebesar Rp1.000 per porsi dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang berkaitan langsung dengan kualitas layanan yang diterima peserta didik.
“Persoalannya bukan semata-mata soal angka seribu rupiah. Persoalannya adalah apakah seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai pada penerima manfaat sesuai peruntukannya atau tidak. Ketika ada dugaan pemotongan yang berkembang di tengah masyarakat, maka hal itu harus dijawab dengan pengawasan dan keterbukaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila benar terjadi pengurangan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima peserta didik serta mencederai tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa.
Atas dasar itu, HPMM KOM. UNM meminta Kejari Enrekang mengambil langkah lebih aktif dalam mengawasi proses penetapan titik SPPG, mekanisme pelaksanaan program, hingga penggunaan anggaran di lapangan.
Imam menegaskan bahwa pengawasan bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Jangan sampai pemecatan Kepala BGN hanya menjadi berita nasional tanpa menghadirkan semangat pembenahan di daerah. Jika ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Enrekang, maka harus ada keberanian untuk mengusutnya secara transparan dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” jelasnya.
Menurut Imam, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan kepada peserta didik, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas program tersebut.
Ia menekankan bahwa setiap titik SPPG harus ditetapkan secara transparan, setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diawasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ketika program rakyat mulai dipertanyakan tata kelolanya, maka pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik,” tutupnya.
Comment