Tiga Rapat Paripurna Sehari, DPRD Makassar Bahas Ranperda Tata Ruang hingga Perhubungan

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui pelaksanaan tiga rapat paripurna yang digelar secara beruntun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

Rangkaian agenda diawali dengan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

ads

Selanjutnya, DPRD menggelar Rapat Paripurna Ketiga dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Agenda kemudian ditutup melalui Rapat Paripurna Keempat yang berisi pengambilan keputusan atas Ranperda tersebut.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, memaparkan naskah akademik dan penjelasan inisiator Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).

Menurut Ray, perkembangan Kota Makassar yang semakin pesat harus diimbangi dengan instrumen pengendalian yang memadai agar pembangunan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Ia menilai tingginya aktivitas pembangunan berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah.

“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.

Ray menjelaskan, Ranperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pembangunan kota berjalan secara tertib dan sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen penegakan hukum yang mampu memberikan sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran tata ruang.

“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ray menyebut penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dari sisi filosofis, regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat terhadap ruang yang adil sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.

Sementara dari aspek sosiologis, aturan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya urbanisasi, kepadatan permukiman, serta berbagai konflik pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat.

Adapun secara yuridis, Ranperda tersebut merupakan implementasi kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang dinilai masih perlu diperkuat.

Menurut Ray, Perda PPRB nantinya akan menjadi pedoman hukum sekaligus acuan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan. Regulasi itu juga akan menjadi rujukan bagi masyarakat maupun investor dalam melaksanakan aktivitas pembangunan.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.

Ranperda tersebut memiliki sejumlah sasaran utama, antara lain mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel, menciptakan kepastian hukum yang transparan dan tegas, menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat, serta mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur.

Selain itu, regulasi ini dirancang untuk memperkuat legitimasi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang.

Aturan tersebut juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta persetujuan pembangunan agar proses pembangunan lebih tertib dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan mencakup berbagai aspek, mulai dari asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi, sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, hingga ketentuan sanksi.

“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.

Ray menegaskan bahwa regulasi tersebut juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya yang menjadi bagian penting dari identitas Kota Makassar.

“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Menurut Munafri, sektor transportasi memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat, kebutuhan terhadap sistem transportasi yang tertata juga semakin besar.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.

Comment