Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menggelar Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan VII bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar di Hotel MaxOne, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, serta akademisi Mukhlis Yusuf sebagai narasumber. Forum ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial dan keagamaan.

Dalam sambutannya, Azwar Rasmin mengatakan bidang kesejahteraan rakyat memiliki peran penting dalam memastikan berbagai kebutuhan masyarakat, baik yang berkaitan dengan aspek sosial maupun keagamaan, dapat terpenuhi secara optimal.
“Bidang ini mengatur dan memperhatikan berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan, baik dari sisi sosial maupun keagamaan. Karena itu, pengawasan menjadi penting agar seluruh program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Makassar itu juga mengapresiasi kehadiran para peserta dalam kegiatan tersebut dan berharap silaturahmi serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin.
“Senang bisa berjumpa dengan bapak dan ibu semua. Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan kita saling mendukung dalam membangun Kota Makassar. Terima kasih atas kehadirannya,” kata Azwar.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, menjelaskan bahwa Bagian Kesra memiliki tugas mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya pembinaan mental dan spiritual serta kesejahteraan sosial, termasuk mendukung program Kementerian Agama di daerah.
Ia menilai salah satu regulasi yang perlu segera diperbarui adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat karena sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
“Perda tentang zakat kita sepertinya sudah kedaluwarsa, yakni Nomor 5 Tahun 2006. Regulasi yang terbaru sudah terbit pada tahun 2011, sementara kita masih menggunakan perda tahun 2006,” ungkapnya.
Mohammad Syarief juga memaparkan bahwa Kota Makassar memiliki sekitar 1.600 masjid dan sekitar 200 musala, belum termasuk musala yang berada di lingkungan sekolah. Karena itu, pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang keagamaan menjadi salah satu fokus pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah mulai memberikan insentif kepada guru mengaji sejak tahun lalu dan berlanjut pada 2026. Ke depan, nilai insentif tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan.
“Guru mengaji alhamdulillah tahun kemarin dan tahun 2026 sudah mulai ada insentif. Mudah-mudahan ke depan bisa juga mencapai Rp1 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberian insentif harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi para penerima manfaat melalui berbagai pelatihan.
“Yang kami tekankan adalah perbaikan baca tulis Al-Qur’an. Mereka harus ikut pelatihan, baik imam masjid, guru mengaji, mubalig maupun pengurus jenazah. Kalau tidak ikut, kami coret dari penerimaan insentif. Kami ingin memastikan kemampuan baca tulis Al-Qur’annya memang baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Mukhlis Yusuf menilai revisi Perda tentang Pengelolaan Zakat sudah menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Perda tentang zakat memang sudah kedaluwarsa. Kami berharap bapak anggota dewan dapat mendorong revisi perda ini karena menyangkut tata kelola zakat di Kota Makassar,” ujarnya.
Mukhlis menjelaskan bahwa usia perda tersebut telah mencapai sekitar 20 tahun, sementara regulasi nasional telah mengalami perubahan. Salah satu perubahan mendasar adalah mekanisme pengelolaan zakat yang kini dapat dilakukan oleh unit pengumpul zakat di masjid setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong agar revisi perda nantinya mengakomodasi perkembangan teknologi informasi sehingga pengelolaan zakat menjadi lebih modern, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kami kritisi adalah bagaimana pengelolaan zakat di Makassar mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Zakat harus dikelola secara lebih baik agar benar-benar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat fakir miskin,” pungkasnya.
Comment