DPRD Makassar Soroti GMTD, 11 Klaster Green River View Disebut Tak Punya Masjid

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar akan menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, tepatnya di kawasan perumahan Green River View melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Langkah tersebut diambil setelah Komisi A dan Komisi C menemukan sejumlah persoalan, mulai dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), ketersediaan fasilitas umum, hingga status sejumlah lahan di kawasan pengembangan Tanjung Bunga.

ads

Inspeksi lapangan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sebagai tindak lanjut dari RDP yang membahas evaluasi penyerahan PSU berdasarkan klaster perumahan yang telah dibangun PT GMTD Tbk. Peninjauan juga mencakup rencana pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga untuk kebutuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sidak tersebut dihadiri anggota Komisi A, yakni Andi Pahlevi, Dr. Tri Zulkarnain Ahmad, Rahmat Taqwa Qurais, dan dr. Udin Shaputra Malik. Sementara dari Komisi C hadir Ketua Komisi C Azwar Rasmin bersama Fasruddin Rusly, Ray Suryadi Asryad, Jupri Pabe, Sangkala Sadikko, dan Muh. Farid Rayendra.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan hasil inspeksi belum menjadi dasar untuk menarik kesimpulan terkait status sejumlah lahan yang diduga sebelumnya merupakan fasilitas umum. Menurutnya, DPRD masih akan menelusuri dasar hukum penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

“Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini,” ujarnya.

Azwar menilai penyediaan fasilitas umum oleh pengembang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia berpendapat, dengan luas kawasan yang dikembangkan GMTD, seharusnya terdapat kontribusi dalam bentuk fasilitas umum untuk Pemerintah Kota Makassar.

DPRD, lanjutnya, juga akan mendalami keberadaan berbagai fasilitas sosial, seperti rumah ibadah dan ruang terbuka bagi warga.

“Ya kan? Nanti ini juga jadi pertanyaan besar GMTD ini fasum-fasumnya kita akan pertanyakan, mana rumah-rumah ibadah, tempat bermain. Harusnya kalau ini memang tanahnya, harusnya bisa jadi fasum,” jelasnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah tidak tersedianya rumah ibadah di kawasan seluas sekitar 50 hektare yang terdiri atas 11 klaster. Azwar memastikan isu tersebut akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam RDP mendatang.

“Ah itu kita akan buru. Kalau dulu memang ini permasalahan klasik, tidak ada rumah ibadah di setiap klaster, dan tentu itu kita akan tanya lagi nanti di RDP, rumah-rumah ibadah yang khusus untuk fasum, kenapa tidak disediakan? Dan kalau bisa ini kita minta jadi fasum,” ujarnya.

Selain itu, DPRD akan meminta penjelasan mengenai status kepemilikan sejumlah lahan yang menjadi temuan saat inspeksi. Azwar mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah lahan tersebut benar merupakan milik GMTD atau justru merupakan aset pemerintah.

DPRD juga akan meminta klarifikasi mengenai legalitas sertifikat yang telah diterbitkan serta menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam RDP untuk menjelaskan proses penerbitannya.

“Makanya kita akan tanya pemerintah kota nanti yang pihak-pihak terkait apa betul itu adalah tanah dari GMTD? Katanya ada sertifikatnya, oke kalau ada sertifikatnya, kita lihat dasarnya nanti. Nanti BPN juga kita panggil insyaallah ya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, mengungkapkan bahwa inspeksi lapangan menemukan sejumlah persoalan mendasar, salah satunya belum tersedianya rumah ibadah di kawasan perumahan yang telah berkembang.

“Fasilitas sosial, lucu juga ada pengembang besar, GMTD, satu saja buat masjid di situ tidak. Bayangkan di situ ada kurang lebih 2.000 unit, 11 klaster tidak ada fasilitas umumnya itu biar masjid satu enggak ada,” ujarnya.

Selain menyoroti fasilitas sosial, Fasruddin juga menilai pengelolaan air bersih di kawasan tersebut masih belum optimal. Menurutnya, pengembang seharusnya membangun fasilitas penyediaan air bersih secara mandiri agar tidak membebani jaringan distribusi air bersih milik Pemerintah Kota Makassar.

Ia juga mengaku menemukan dugaan persoalan terkait perubahan status lahan yang sebelumnya diketahui sebagai fasilitas umum.

“Saya sangat kaget juga ada rumah percontohan yang notabenenya itu adalah fasum. Artinya dari GMTD ke Siloam, Siloam ke PT Sentra Sarana Karya. Kok bisa begini, ini fasum kok mereka jual belikan? Saya kaget juga,” bebernya.

Atas berbagai temuan tersebut, DPRD memastikan akan kembali memanggil seluruh pihak terkait dalam RDP. Menurut Fasruddin, forum tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai status aset, penyediaan fasilitas umum, hingga proses penyerahan PSU yang dinilai belum tuntas.

“Dan kami minta secepatnya untuk penyerahan fasum-fasos PSU dari GMTD, karena masih saya dengar tadi ini yang 11 klaster ini belum ada penyerahannya, padahal sudah lama,” tegasnya.

Comment