Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar mengajak masyarakat mendukung kebijakan pemilahan sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, setelah mendalami aturan tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan itu ternyata tidak serumit yang banyak dibayangkan masyarakat.

Hal itu disampaikan legislator NasDem tersebut saat menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan VII bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman serta Lurah Minasa Upa Rahim sebagai narasumber.
Irwan mengaku sempat memiliki prasangka negatif terhadap kebijakan wajib pilah sampah yang belakangan menuai pro dan kontra. Karena itu, ia memanggil para camat hingga meminta penjelasan langsung dari DLH untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Tentu banyak mau ditanya, saya juga termasuk zuudzon soal berita itu. Saya panggillah camat semua hadirkan camat, setelah itu saya panggil DLH. Ternyata tidak seberat yang kita bayangkan,” ujarnya.
Ia mengaku semula mengira masyarakat harus mengangkut sendiri sampah yang telah dipilah ke tempat pengolahan. Namun setelah memperoleh penjelasan, ia memahami bahwa sampah tetap akan diangkut oleh petugas kebersihan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi kita diminta dipilah sampah dan itu tidak berat. Awalnya saya marah kenapa tambah susah, ternyata bukan kita yang angkat sampah ke teba, tapi ada petugasnya,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Irwan bahkan telah menyiapkan dua tempat sampah terpisah di rumahnya untuk memudahkan pemilahan sampah. “Saya sudah bikin tempat sampah itu dari batu semen. Saya bikin dua,” ungkapnya.
Menurut Irwan, kebijakan pemilahan sampah tidak bisa lagi ditunda karena Kota Makassar telah mendapat tekanan dari pemerintah pusat untuk segera menghentikan praktik open dumping. Bahkan, kata dia, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian dana transfer apabila daerah tidak melakukan pembenahan pengelolaan sampah.
“Kenapa ini penting, ternyata Makassar sudah disanksi berat pemerintah pusat. Nanti dana transfer tidak diberikan kalau tidak atasi sampah, dan ternyata hampir semua kota diwajibkan pilah sampah,” jelasnya.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Makassar yang tetap menjalankan kebijakan tersebut meski berpotensi tidak populer di tengah masyarakat.
“Meskipun ini tidak populer, tapi kalau tidak dilakukan sampai kapan kita dewasa memilah sampah, karena ini akan jadi nilai produktif kalau pilah sampah,” tuturnya.
Irwan juga menilai sistem baru tersebut dapat membuat proses pengangkutan sampah menjadi lebih efisien karena hanya sampah residu yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sementara sampah organik dapat diolah di lingkungan masing-masing.
“Saya pikir-pikir ini bagus karena menghemat angkutan, tidak terlalu banyak pakai mobil karena yang residu dibawa, kalau sampah makanan di teba,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Minasa Upa Rahim mengatakan kebijakan tersebut pada prinsipnya hanya mengubah pola pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Sampah yang telah dipilah tetap akan diangkut oleh petugas, sedangkan pengolahan sampah organik melalui lubang teba menjadi salah satu metode yang dianjurkan pemerintah.
“Sampah ini dipilah saja akan diambil. Cuma awalnya kan disuruh bikin teba, tapi ada yang bikin ada yang tidak bikin. Yang penting kegiatan ini terlaksana karena kita bagian dari Pak Wali Kota,” katanya.
Ia mengakui masih ada masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Namun menurutnya, keluhan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Memang harus kita lakukan. Kapan tidak dilakukan? Kalau sampah tidak dibereskan di luar pasti bau. Bukan saja kita yang ditegur, wali kota pun juga ditegur. Mengeluh boleh sembari melaksanakan. Jangan juga mengeluh tapi tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan bahwa potensi ekonomi dari pengelolaan sampah masih sangat besar, terutama dari sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos.
Menurut Helmy, Pemerintah Kota Makassar melalui Bank Sampah Pusat telah menyiapkan skema pembelian kompos hasil olahan masyarakat.
“Pemkot membeli kompos Rp500 per kilogram kalau kondisi basah, Rp1.000 kalau kondisi kering. Kalau tidak mau pakai kompos, bisa dijual di DLH di Paropo,” jelasnya.
Helmy mengungkapkan pendapatan dari pengelolaan bank sampah terus menunjukkan peningkatan. Pada 2025, nilai transaksi tercatat sekitar Rp367 juta dan ditargetkan meningkat menjadi Rp903,95 juta pada 2026.
Bahkan pada 2027, DLH menargetkan nilai transaksi bank sampah mampu mencapai Rp12 miliar seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.
Comment